Benhillpos.com | SAMOSIR – 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di ringkus Satresnarkoba Polres Samosir langsung di Hariaratolu Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres AKBP Yogue Hardiman, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arief Suhadi, S.H yang di realese oleh Kasi Humas BRIGADIR Vandu P Marpaung saat di Konfirmasi pada hari Senin (08/04/2024) menuturkan aksi 2 orang pelaku ini yaitu JBN ( 36), Petani, warga Hite Hoting Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dan BG (32), Sopir warga Kuta Gugung Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tersebut berhasil terendus setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 09.00 wib tentang adanya pelaku yang sedang menguasai di duga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Hariaratolu Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan Penggeledahan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama JBN dan berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan di temukan dari dompet Pelaku berupa 1 (satu) bungkus dengan dibungkus tisu kering plastik klip transparan ukuran kecil di duga berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto 0,30 gram
Pelaku JBN Ini mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari pelaku BG dari Kota Dairi
Kemudian tim sat resnarkoba Polres Samosir melakukan pengembangan mencari keberadaan Pelaku BG
Tak perlu waktu lama, Sat resnarkoba polres Samosir menemukan pelaku BG di Pinggir Pasar Jl. Jamin Ginting Duren Pitu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya pelaku BG ini diamankan oleh sat resnarkoba dan mengakui bahwa mengenal pelaku JBN yang sebelum nya sudah di ringkus, dan
Pelaku BG mengaku bahwa masih ada narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gram di kediamannya. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polres Samosir menuju ke kediaman pelaku BG untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan menemukan narkotika Jenis Sabu diatas pintu rumahnya
Sehingga atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Samosir guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku
Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya. ( DNM )