Benhillpos.com | Bekasi – Pihak pelapor menantikan kasus ” dipaksa oleh ayah tiri “Sugiono” persetubuhan anak dibawah umur ” tempat kejadian dirumah korban Kampung Penombo, Rt/Rw 002/007, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak korban
Padahal pihak pelapor dari “Aripudin” Paman korban sudah mengadukan pada tanggal 28 oktober 2021 kepada Unit Lidik IV/PPA Satreskrim Polresto Bekasi, No B 1655 / V / 2021/Restro Bekasi, hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini, Rabu (04/01/2023)
“Ibu Farida” (Ibu korban anak dibawah umur) setelah pulang ketanah air Farida bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Arabsaudi, menanyakan kepada Aripudin adiknya, juga paman korban sejauh mana laporan ke Polres Metro Bekasi terkait putrinya “Bunga” (nama Samaran) yang dipaksa melayani napsu bejat sang ayah tiri hingga saat ini sudah setahun lebih? jelasnya Farida.
Masih Farida jelaskan dirinya tidak terima putri kandungnya Bunga, diperlakukan dipaksa melayani napsu bejat ayah tiri selama 3 tahun sejak dirinya berada di Luar Negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk mencari nafkah, rasa sakit dan pedih saat Farida berada di Luar Negeri menerima kabar buruk dari adiknya Aripudin, jelasnya.
Aripudin menerangkan bahwa kasus yang menimpa Bunga sudah dilaporkan ke APH bersangkutan, bahkan dirinya sudah dipanggil beberapa kali untuk menjelaskan kasus ini dan dirinya sudah menjelaskan semuanya, dirinya juga tidak tahu kenapa kasus yang menimpa ponakannya Bunga belum ada titik terang dari APH, dirinya juga sangat menyayangkan kepihak APH tidak ada tidakan penangkapan terhadap pelaku ayah tiri yang saat ini bebas berkeliaran diluar, bahkan pelaku akun facebook aktip, dan WhatsApp aktip, terangnya kepada awak media. (Suryanto)
Apabila ada pihak yang dirugikan dari tayangan beritaan ini silahkan menghubungi redaksi kami.
Anda bisa mengirim berita berisi sanggahan atau hak jawab sebagai mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. ( Suryanto )