Benhillpos.com | HUMBAHAS – Berbondong-bondong bondong nasabah melaporkan Kepihak kepolisian dan menduduki kantor CU RAPTAMA PARLILITAN, Mereka meminta uang nasabah yang hilang dikembalikan. CU Raptama yang berada di Desa Sihotang Hasugian Tonga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/01/2025)
Kepolisian polres Humbang Hasundutan Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka laki-laki dengan inisial identitas DH, Laki-Laki (51), Katholik, Petani / Karyawan CU RAPTAMA PARLILITAN ( Kasir ), Desa Sihotang HASUGIAN Tonga Kec. Parlilitan Kab Humbang Hasundutan ianya turut dijerat hukum.dasar dari laporan polisi ke 7 Nasabah
A. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / X / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2023 an. Pelapor Lamro Agave Meha
B. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 83 / XI / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 03 November 2023 an. Pelapor Agustina HASUGIAN
C. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1388 / XI / 2023 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 November 2023 an. Pelapor Lewinton Hasugian
D. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 Januari 2024
E. Surat Panggilan I Nomor : SP. gil / 284 / XII /2024 / Reskrim, tanggal 24 Desember 2024
F. Surat Panggilan II Nomor : SP. gil / 284.a/ I /2025 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2025
G. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN / 01 / I / 2025 / Reskrim, tanggal 01 Januari 2025
Dia dituding terlibat aksi penggelapan dana milik Parlilitan sebanyak Rp. 1.358.000.000 ( Satu Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk dimiliki secara pribadi tanpa ijin.
Dilansir dari tempat yang terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan Tersangka DH melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkan DH menggelapkan dana milik 7 (tujuh) nasabah. meski tak pernah merasa melakukan transaksi tanpa sepengetahuan para nasabah yang selanjutnya dikuasai oleh DH.
Aksi Tersangaka DH melaksanakan penggelapan Dana Nasabah CU RAPTAMA Parlilitan ini Antara Tahun 2017 s/d 2019.ujar nya
Kapolres Humbang Hasundutan menambahkan “kita menetapkan tersangka dan bukti bukti yang cukup serta kita menger perkara kasus ini dan mengarah kepada Karyawan CU RAPTAMA PARLILITAN yang berinisial DH,kita percepat Berkas agar dilimpahkan kejaksaan negeri Humbang Hasundutan ,” tambah nya
Akibat perbuatanya tersangka berinisial DH Dijerat tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs Pasal 372 Ancaman hukuman 4 tahun