Ahli Waris Atum bin Misin : Orang Tua Tergugat Yang Dipidana Karna Palsukan Surat Hibah dan Girik, Ahli Waris Terpidana Masih Akui Lahan Miliknya di Lenteng Agung

Oplus_131072

Benhillpos.com | JAKARTA – Lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menjadi sengketa akhirnya memasuki tahap konstatering. Namun, pihak tergugat masih belum menerima putusan pengadilan dan menuduh adanya mafia tanah dalam proses sengketa ini.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dengan tegas membantah. “Kami sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan negara,” ujarnya pada Senin (10/02/2025).

Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum terkait kepemilikan lahan tersebut. “Di dalam lahan itu diduga ada pemalsuan girik dan hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris yang saat ini masih menduduki objek tersebut,” jelasnya.

Proses hukum yang telah ditempuh antara lain penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung serta Pasar Minggu untuk menanyakan status girik C 849 persil 65 DIII. “Kami sudah melakukan upaya non-litigasi, termasuk mediasi, namun berakhir deadlock,” lanjutnya.

Hingga akhirnya, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk seseorang yang pernah dipidana terkait pemalsuan akta hibah dan girik. “Gugatan kami dikabulkan dengan putusan bahwa tergugat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 menguasai dan menyewakan lahan adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Ia merinci bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022 telah memenangkan gugatan pihaknya. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022 menguatkan putusan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tertanggal 6 November 2023 kembali menegaskan kemenangan ahli waris Saatun bin misin.

Pengadilan juga menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas tanah tersebut sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII seluas 5.240 meter persegi. Andi Tatang pun menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah justru ditujukan kepada orang tua dari pihak yang saat ini menduduki lahan yaitu para ahli waris tergugat, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Jakarta Selatan atas pemalsuan akta hibah dan girik. ( ** )

BACA JUGA :  Satu Rumah Semi Permanen Sekaligus Gereja Pentakosta Tabernakel Terbakar di Desa Parparean III Porsea

Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1

BELIA - OMG OH MY GLAM Lip Series
Hanya Rp.18.700. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9KQclrIHlI?share_channel_code=1

 

Glad2Glow - Cream Makeup - BPOM
Hanya Rp. 99.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/40P6SOJ8If?share_channel_code=1

ENCHEN - Alat Cukur Jenggot Elektrik Waterproof
Hanya Rp. 119.000. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/2VaGqSlvI1?share_channel_code=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia - Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas

 

 

Order Disini : https://s.shopee.co.id/40P4d5NrGM?share_channel_code=1

 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights