Benhillpos.com | JAKARTA – Lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menjadi sengketa akhirnya memasuki tahap konstatering. Namun, pihak tergugat masih belum menerima putusan pengadilan dan menuduh adanya mafia tanah dalam proses sengketa ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dengan tegas membantah. “Kami sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan negara,” ujarnya pada Senin (10/02/2025).
Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum terkait kepemilikan lahan tersebut. “Di dalam lahan itu diduga ada pemalsuan girik dan hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris yang saat ini masih menduduki objek tersebut,” jelasnya.
Proses hukum yang telah ditempuh antara lain penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung serta Pasar Minggu untuk menanyakan status girik C 849 persil 65 DIII. “Kami sudah melakukan upaya non-litigasi, termasuk mediasi, namun berakhir deadlock,” lanjutnya.
Hingga akhirnya, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk seseorang yang pernah dipidana terkait pemalsuan akta hibah dan girik. “Gugatan kami dikabulkan dengan putusan bahwa tergugat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 menguasai dan menyewakan lahan adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Ia merinci bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022 telah memenangkan gugatan pihaknya. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022 menguatkan putusan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tertanggal 6 November 2023 kembali menegaskan kemenangan ahli waris Saatun bin misin.
Pengadilan juga menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas tanah tersebut sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII seluas 5.240 meter persegi. Andi Tatang pun menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah justru ditujukan kepada orang tua dari pihak yang saat ini menduduki lahan yaitu para ahli waris tergugat, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Jakarta Selatan atas pemalsuan akta hibah dan girik. ( ** )