Benhillpos.com | Empat Lawang Sumatera Selatan – HUMAS DPP LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS). Feri indra leki,SPSc.CLAD.CLDS. Meminta ke pihak DPRD Komisi III EMPAT LAWANG , penegak hukum, Dinas Perizinan,satu pintu PUPR,DLH untuk Turun Kelokasi dan menutup aktivitas di Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), Selasa (26/11/2024)
Atas dasar laporan masyarakat klinik tersebut diduga belum memenuhi syarat untuk beroperasi,,hal tersebut dengan tidak memiliki IPAL, sangat di sayangkan sekali tidak menaati norma aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat awak media konfirmasi via WhatsApp ke Humas DPP BAKORNAS mempertanyakan laporan masyarakat tersebut ,Feri menjawab iya memang ada itu laporan masyarakat maka dari itu kami DPP LSM BAKORNAS dan masyarakat meminta ke DPRD Komisi III Yang membidangi ,dan meminta APH Dan dinas terkait segera mengkaji ulang atas aktivitas klinik tersebut dan jika terdapat dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum untuk segera direkomendasi dilakukan penutupan segala aktifitasnya di klinik tersebut ,dan jangan dulu di buka jika persayaratan belum lengkap dan dilegitimasi oleh pihak dan dinas terkait.
HERMAN HAMZAH ,SH.MH Selaku Kuasa hukum dari saudara feri mengatakan berdasarkan laporan masyarakat kami tidak tinggal diam siapapun yang membekingi di balik klinik tersebut semoga komisi III segera menindak lanjuti laporan ini sesuai aturan Permenkes yang berlaku.
Dan jika terdapat pembiaraan oleh pihak pihak terkait maka akan kami tarik sebagai Turut Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum.
Kami tidak melarang siapapun ingin berusaha mendirikan,membangun apapun jenis usaha maupun klinik yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan atas semua izin,rekomendasi teknis dll. Tegasnya.
Penulis : Feri indra leki,SPSc.CLAD.CLDS.