Benhillpos.com | SUMUT – Advokat yang juga praktisi hukum, Arih Yaksana Bancin,SH menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan sebagai Undang Undang (UU) banyak menuai perdebatan publik.
Arih Yaksana Bancin yang lebih dikenal AYB ini ketika ditanya media, kamis 20 Maret 2025 menyampaikan “UU TNI yang oleh DPR RI hari ini disahkan dalam sidang paripurna tersebut dihadiri wakil Pemerintah. Secara esensi dan isinya, UU ini tidak ada masalah seperti banyak dikaitkan beberapa kelompok memahaminya dengan UU ini maka dwifungsi ABRI seperti berlaku jaman Orde Baru, masih banyak kelompok yang termakan isue keliru tanpa memahami esensi serta isi UU TNI yang hari ini disahkan.”
“Tetapi, kegaduhan ini terjadi lebih kepada persoalan mekanisme dan waktu juga publikasi sosialisasinya ke publik yang relevan kurang.” Ditambahkan AYB.
Arih juga menyampaikan “Bahkan perubahan-perubahan tersebut arahnya positif serta penguatan pada TNI dan kebutuhan Negara saat ini, mengingat kebutuhan Negara hari ini, dalam perubahan perpanjangan usia pensiun, serta penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.”
RUU TNI Disahkan
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut
14 Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dalam revisi UU TNI hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Awalnya, dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang diusulkan.
Akan tetapi, beberapa instansi mengalami penyatuan atau pengurangan maknanya. Dia menekankan, belasan kementerian/lembaga tersebut tetap berkaitan dengan tugas pertahanan.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” tutur Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Adapun 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif sebagaimana RUU TNI adalah:
1. Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara;
2. Pertahanan Negara Termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
3. Kesekretariatan Negara Yang Menangani Urusan Kesekretariatan, Presiden Dan
4. Kesekretariatan Militer Presiden;
5. Intelijen Negara;
6. Siber Dan/Atau Sandi Negara;
7. Lembaga Ketahanan Nasional;
8. Pencarian Dan Pertolongan;
9. Narkotika Nasional;
10. Pengelola Perbatasan;
11. Penanggulangan Bencana;
12. Penanggulangan Terorisme;
13. Keamanan Laut;
14. Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. ( ** )