Benhillpos.com | TOBA – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba melakukan Pengawasan melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Toba pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Toba di hari kedua ini bertempat di TB Silalahi Center Jalan Dr TB Silalahi No 88 Silalahi Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (4/12/2024)
Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari proses penghitungan suara pada Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Toba dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani yang di hadiri juga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Posman Naiborhu, Divisi Sosdiklih, Parhubmas dan SDM KPU Kabupaten Toba Helderia Purba, Divisi Hukum dan Pengawasan Erikson Sitorus
Kemudian dari jajaran Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris Richardo Butarbutar, Kasubbag yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Mindo H. Simbolon, dan SDM KPU Kabupaten Toba Frans Laurensus Sitinjak
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Toba memastikan bahwa memastikan proses Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan dengan mentaati aturan yang sesuai dengan perundang – undangan. Memastikan kesesuaian data yang disampaikan oleh PPK dari hasil pleno kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Japarlin Napitupulu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Daniel Sharon Pasaribu Saat di wawancarai Benhillpos.com usai acara Rekapitulasi mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat Toba yang telah menggunakan hak pilih, kepada pemerintah dan TNI – Polri serta insan pers bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota secara berjenjang sudah selesai dan saat ini sudah ditetapkan perolehan hasil pada setiap calon.
“Tugas Rapat pleno itu adalah salah satunya jika ada perbedaan perolehan suara di saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 serta dari Bawaslu maka akan di tindak lanjuti dengan turun satu tingkat ke bawah untuk mengkroscek kembali sampai perolehan suara itu tidak ada perbedaan,” Ucap Sahat
Menurutnya, kalau Bawaslu sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan ada Surat Keputusan dari KPU yang di atur dalamnya bahwa tahapan Pilkada itu dalam proses sengketa ke MK adalah itu bagian dari tahapan pemilu. Dan itu menjadi hak setiap Paslon yang mau menempuh jalur MK
“Jadi Bawaslu pada posisinya yang hanya mengawasi proses setiap tahapan oleh KPU, karena KPU merupakan penyelenggara secara teknis sedangkan Bawaslu mengawasi semua proses sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU,” terang Sahat
Bawaslu Toba sudah melakukan pengawasan dari Proses pemungutan perhitungan suara dan rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten / Kota dan para saksi sudah hadir itu dalam setiap rekapitulasi dan semuanya sudah memberikan pandangannya pada setiap perwakilan para Paslon yang hadir lewat saksi saksi, ujar Sahat. ( DNM )