Benhillpos.com | BALIGE – Babinsa Koramil 17/Balige Kodim 0210/TU Serda Sahala Simbolon menghadiri pelaksanakan Rapat Perubahan RPJMDES dan penyusunan RKPDES bertempat di Desa Bonandolok III Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/9/2024)
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.
Babinsa Serda Sahala Simbolon menuturkan, tujuan Musyawarah Desa adalah untuk terwujudnya rencana pembangunan desa jangka menengah desa, dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera
Dalam acara tersebut hadir Kepala Desa Bonandolok III, Ketua BPD, Babinsa Ramil 17/Balige, Bhabinkamtibmas, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Dusun 1,2,3, Perangkat Desa Bonandolok III dan Warga Bonandolok III. ( DNM )