BAKORNAS Laporkan Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Cikarang Selatan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Oplus_16777216

Benhillpos.com | Bekasi– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyampaikan laporan terkait penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah SMP Negeri 1 Cikarang Selatan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Berkas laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui PTSP pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 dengan surat laporan Nomor: 284/DPC/LSM BAKORNAS/LI/VI/2025 dilengkapi dengan lampiran data pendukung.

Saut Sitorus.CMH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa BAKORNAS telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMP Negeri 1 Cikarang Selatan. Dikatakannya pada awak media, Senin (02/06/25).

Surat kepada SMP Negeri 1 Cikarang Selatan yang pertama yaitu, Surat Nomor : 177/DPC/LSM BAKORNAS/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 227/DPC/LSM BAKORNAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Hingga pada tanggal 16 Mei 2025 BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan kepada SMP Negeri 1 Cikarang Selatan dan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.

Saut Sitorus,CMH Ketua DPC Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini (02/06/2025), Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala Sekolah SMP 1 Cikarang Selatan .

Menindaklanjuti hal tersebut katanya, BAKORNAS telah menyampaikan laporan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Senin (02/06/2025). dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggararan penggunaan Dana Bos sejak tahun 2023&3024 di SMPN 1 Cikarang Selatan. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dan Pembayaran Tenaga honorer.

Katanya, “Hal itu telah kami lampirkan dan kami jabarkan dalam laporan kami.”

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 17/Balige Hadiri Musyawarah Desa Penentuan Tematik

Ia menyampaikan anggaran Dana Bos untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.

Saut Sitorus,CMH menegaskan seharusnya penggunaan Dana BOS harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan dan terbuka untuk umum.

Ketua DPC BAKORNAS itu menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Saut Sitorus,CMH mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.

Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran.

Ketua DPC BAKORNAS yang kerap disapa dengan Bang Saut menyampaikan, kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Kjaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.

“Kami masih berkeyakinan bahwa Kjaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat diepercaya masyarakat sebagai tempat masyarakat mencari keadilan dan lembaga yang mampu menegakkan hukum sbagaimana fungsi dan tupoksinya,” pungkasnya.

Kami bersama masyarakat luas menanti tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Kjaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Cikarang Selatan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Samosir

BAKORNAS akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi dan gerakan dalam rangka turut membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, khususnya pencegahan dan memberantas KKN di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights