Benhillpos.com | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengirimkan surat kepada SDN JATIMULYA 02,Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi. Pihak SDN JATIMULYA 02 menerima surat tersebut pada tanggal 27/10/25 yang berkaitan dengan Anggaran Dana BOS untuk Tahun 2023 dan 2024 dengan nomor surat 073/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/X/2025. Namun, hingga tanggal 09/11/2025, SDN JATIMULYA 02 belum memberikan respons terhadap surat pertama dari BAKORNAS, sehingga BAKORNAS mengirimkan surat kedua dengan nomor 199/DPP/LSM-BAKORNAS/IX/2025 pada tanggal 10/11/25.
Saut Sitorus,CMH.,CLAd sebagai Ketua Umum BAKORNAS menyatakan dalam pernyataannya kepada media, bahwa SDN JATIMULYA 02 merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepada masyarakat dan pemohon informasi publik, serta mematuhi peraturan yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik. (12/11/25)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi dalam penyelenggaraan negara, di mana sebagian atau seluruh dana mereka berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah asalkan sebagian atau seluruh dana mereka diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Aktivis anti korupsi ini menambahkan, bahwa dalam Pasal 3 huruf (d) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai kewajiban badan publik atau instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (g) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Saut menyatakan, dalam surat yang dikirimkan, BAKORNAS meminta informasi mengenai penggunaan Dana BOS untuk tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh BAKORNAS, penggunaan Dana BOS di SDN JATIMULYA 02 adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2023, SDN JATIMULYA 02 menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp.434.233.200
2. Tahun 2024, SDN JATIMULYA 02 menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp.424.256.200
Saut menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, semua lapisan masyarakat sangat mengharapkan bahwa penggunaan dana publik dalam proses dan pelaksanaan anggaran harus bebas dari indikasi penyimpangan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Tanggung jawab untuk memberikan transparansi anggaran kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah atau lembaga publik dalam membagikan informasi terkait pengelolaan keuangan publik, supaya masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan menilai pemakaiannya. Ini sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dari pemerintah dalam penggunaan dana publik dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kami juga telah mengirimkan surat PPID kepada beberapa sekolah, salah satunya SDN Jatimulya 05.
Ketua Umum BAKORNAS menyatakan pada (12/11/25) bahwa temuan audit dari lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa tidak ada praktik korupsi.
Seperti yang diketahui publik, banyak kasus korupsi yang terungkap meskipun laporan keuangannya telah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan, tidak jarang auditor terlibat dalam kolusi dengan pengguna anggaran, tegasnya.
Saut menyatakan bahwa jika muncul perselisihan dan sengketa informasi mengenai SDN JATIMULYA 02, maka BAKORNAS akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa Informasi serta gugatan ke PTUN terkait Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas Ketum BAKORNAS tersebut. (*)
















