Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

BAKORNAS Menilai SMAN 2 Cibitung Tidak Patuh Atau Abaikan UU 14/2008 KIP

Oplus_131072

Benhillpos.com | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) DPC Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Saut mengatakan kepada awak media tentang SMAN 2 Cibitung, Merujuk pada Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Saut mengatakan, Tidak adanya Transparansi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan Korupsi atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 dan Bantuan Operasional Pemerintah Daerah (BOPD) Jawa Barat 2023.

Disisi lain saat ini selaku Pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa SMAN 2 Cibitung yang dipimpin oleh Endang Misbah Kurniawan, S.Pd tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik, pungkas Saut

Hal tersebut dikarenakan SMA Negeri 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi Abaikan surat Klarifikasi BAKORNAS yang telah disampaikan Bernomor: 083/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 (Pertama ) tertanggal 15 Agustus 2024 dan 124/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 (Kedua) tertanggal 29 Agustus 2024 yang mempertanyakan atas Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 pada kegiatan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru tahap 1 Rp.15.330.000 dan tahap 2 Rp.30.690.000 ( Terjadi dua kali penerimaan Peserta Didik Baru dalam satu tahun)
2. Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.183.946.500
3. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.302.207.800
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.132.738.800
5. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp.48.417.800

Menurut Ketua DPC BAKORNAS, Menelisik penggunaan pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) 2023 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMAN 2 Cibitung , Kabupaten Bekasi , dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima dari anggaran Bantuan Operasional Provinsi Daerah ( BOPD).

BACA JUGA :  Program Jaksa Peduli Identitas Anak Wujudkan Kepemilikan KIA Untuk Anak

BAKORNAS mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat atas ketidaksiapan Kepala Sekolah SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Endang Misbah Kurniawan, S.Pd , yang telah mengabaikan Undang-undang (UU ) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIPxxxxxxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights