BAKORNAS Minta SMAN 18 Bekasi Jabarkan Penggunaan Dana Bos Tahun 2023-2024

Oplus_16777216

Benhillpos.com | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMAN 18 Bekasi. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMAN 18 Bekasi pada tanggal 27/5/25 dengan Nomor Surat 276/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/2025.

Saut Sitorus,CMH selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (20/6/25), bahwa SMA NEGERI 18 BEKASI adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

Saut menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  Brimob Merespon Cepat Aduan Masyarakat di Tanjung Morawa, Pria Kecelakaan Ternyata Bawa Narkoba

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya.

Lebih lanjut katanya , kami juga mengirimkan surat PPID ke beberapa sekolah SMA di Kota Bekasi diantaranya yaitu : SMAN 5 Bekasi, SMAN 10 Bekasi, SMAN 14 Bekasi, SMAN 15 Bekasi.

Sekretaris Jenderal BAKORNAS itu juga mengatakan, (20/6/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.

Saut mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhdap SMAN 18 BEKASI, makan BAKORNAS akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Sekjen BAKORNAS itu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights