Benhillpos.com | TOBA – Bawaslu Kabupaten Toba sesuai fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi Bawaslu.
Amanat undang-undang tersebut diaplikasikan pada pengawasan tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Faerah Kabupaten Toba tahun 2024.
Ikut memantau kegiatan KPUD Kabupaten Toba dalam kegiatan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menghadiri dan menerima Berkas Penetapan ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Toba di Kantor KPU Kabupaten Toba, Minggu (22/9/2024)
KPUD Kabupaten Toba telah melakukan Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, Kata Ketua KPUD Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani saat di wawancarai Benhillpos.com dan awak media di Kantor KPU
Ia mengatakan ada 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba yaitu Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, Effendi Napitupulu dan Audi Murphy Sitorus serta Ir Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu
Persyaratan calon sudah memenuhi syarat semuanya dan sudah kita tetapkan ketiga Paslon ini. Untuk tanggapan masyarakat tidak ada terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang kami lakukan terhadap ketiga Paslon ini, terangnya
Besok hari Senin tanggal 23 September 2024, kita akan melakukan rangkaian kegiatan yaitu pengundian nomor urut dan sekaligus penetapan nomor urut selanjutnya akan kita laksanakan Deklarasi Damai. Kalo ketetapannya itu adalah tiga hari setelah penetapan baru masuk masa Kampanye.
Sugar menambahkan, kegiatan ini akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan situasi di dalam lingkungan KPU tetap tertib.
“Kami hanya mengizinkan 25 orang, termasuk pasangan calon, untuk ikut dalam pengundian di Lantai 2 Aula Gedung KPUD Kabupaten Toba,” jelasnya. ( DNM )