Benhillpos.com | TOBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media / Pers, Dalam Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 Yang Demokratis Dan Berintegritas.
Sosialisasi di laksanakan di Labersa Hotel & Convention Center Jalan Raya Pematang Siantar, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/9/2024) sekira pukul 10.00 Wib
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Jarar F Siahaan Sebegai Kompetensi Wartawan Utama
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan kami dari Bawaslu Kabupaten Toba perlu menyampaikan bahwa pada saat ini tahapan kampanye sudah di mulai selama 67 hari di tahapan Pilkada tahun 2024 dan akan berakhir tiga hari sebelum tanggal 27 November 2024 mendatang
Kami dari Bawaslu Kabupaten Toba sesuai dengan amanah UU No 1 Tahun 2015 tentu UU No 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Bahwa berdasarkan Berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa “untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk Pengawasan pada setiap Tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Politik Bagi Pemilih, Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan, dan Penghitungan cepat hasil Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Japarlin
Sebagai Lembaga Bawaslu Kabupaten Toba bertugas melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pemilihan, sekaligus melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu berupaya mendorong partisipasi Masyarakat untuk terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilihan (Pengawasan Partisipatif). Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak baik Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan November 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan pula bahwa calon kepala daerah dipilih secara Demokratis untuk mensuksekan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dalam meningkatkan Partisipasi masyarakat untuk setiap tahapan
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “ Peran Media/ Pers Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Dalam sambutannya Tokoh masyarakat Robert Pardede mengatakan sesuai tema Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media / Pers, tentu klo bisa harus Netral
Kami dari masyarakat memohon juga supaya Media atau Pers harus netral dalam Pilkada Toba 2024, ucapnya
“Karena dari setiap pasangan calon ini tentu ada mempunyai wartawan atau media masing-masing. Kalau peran dan harapan dari masyarakat adalah Media atau Pers harus netral. Ini buat kebaikan di Kabupaten Toba,” tegas Robert Pardede
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Toba Sesmon Butarbutar memaparkan tentang peran media/pers dalam Pilkada ini sangat penting karena media memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini publik dan menyediakan informasi yang di butuhkan oleh Pemilih.
Ada beberapa peran media dalam pemilihan kepala daerah antara lain :
1. Sebagai Sumber Informasi Utama. Media akan memberikan informasi mengenai visi dan misi, program dan latar belakang calon kepala daerah sehingga akan membantu masyarakat untuk memahami pilihan mereka.
2. Media juga akan menjadi media penyedia forum diskusi. Dalam hal ini media menjadi tempat dimana akan ada tercipta opini atau pandangan dan juga bahkan perdebatan tentang calon dan isu isu yang akan di bahas yang nantinya akan memberikan ruang bagi masyarakat yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah
3. Media berperan untuk melakukan pengawasan proses pemilu. Adanya transparansi yang adil juga kemudian akan memberikan tempat dalam memberikan pandangan pelanggaran ketika ada pelanggaran di dalam pelaksanaan proses pemilu
4. Membangun opini publik dengan bagaimana memberikan pemberitaan meliput kegiatan para calon yang ada. Dengan menyajikan informasi yang berimbang, adil sehingga akan mempengaruhi bagaimana masyarakat untuk menentukan pilihannya masing-masing. Artinya tadi sudah di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bapak Japarlin Napitupulu bahwa media ini harus berimbang untuk memberitakan informasi tentang calon. Misalnya di kabupaten Toba ini ada tiga Paslon dan ada 2 Paslon Gubernur
5. Harus berani mengungkapkan isi isu lokal yang ada. Media sering kali menjadi fokus dalam memberikan isu isu lokal yang relevan kepada masyarakat sehingga akan memungkinkan para kandidat dapat merespon kebutuhan kebutuhan publik
6. Mendorong partisipasi politik masyarakat. Artinya kita harus mampu mengajak masyarakat untuk hadir dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 yang akan datang. Kemudian memberikan informasi akurat, tepat waktu sehingga masyarakat akan lebih paham dan lebih aktif dalam proses Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami berharap pemilihan kepala daerah di Kabupaten Toba ini dapat berjalan dengan Damai, tertib, aman sehingga proses Pilkada ini dapat berjalan dengan baik dengan Ridho Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Sesmon
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani saat di wawancarai awak media mengatakan Bawaslu Kabupaten Toba dalam hal ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam melibatkan rekan rekan Pers/media, kita ingin bertujuan untuk melibatkan masyarakat berperan aktif untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bagaimana dalam proses tahapan kampanye ini. Kami berharap semua nanti stakeholder dapat berperan aktif untuk kegiatan ini
Sahat menjelaskan”Insan Pers berperan penting dalam menyukseskan Pilkada nanti. Di dalam amanat Undang – Undang (UU) No 40 Tahun 1999 pada pasal 6, dan UU No 10 Tahun 2018 insan pers atau media harus memperjuangkan nilai – nilai demokrasi dan juga memperjuangkan nilai – nilai keadilan, artinya media adalah bagian dari pengawas, bagian dari pada masyarakat dan lembaga,”ucap Sahat
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Toba mengajak seluruh rekan-rekan media massa/pers, di Kabupaten Toba untuk sama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu di Kabupaten Toba, Kata Sahat
Ia memaparkan Sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dimana dijelaskan dalam pasal 28 bahwa KPU dalam hal ini diberikan wewenang untuk membersihkan Alat Peraga kampanye tiga hari sebelum itu membersihkan APK tapi selalu berkoordinasi dengan pemerintah, pasangan calon, dan Bawaslu. Disini memang dalam proses pelanggaran nanti di atur dalam peraturan Bawaslu No 2 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa dan pelanggaran administratif maka Bawaslu mempunyai wewenang melakukan dan memberikan rekomendasi untuk melaksanakan saran perbaikan dan pelanggaran.
Untuk titik – titik pemasangan APK, Sahat menanggapi bahwa Bawaslu Kabupaten Toba sudah mengikuti rapat koordinasi dengan pasangan calon, tim sukses pemenangan Pasangan Calon. KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan rapat koordinasi di kantor KPU bagaimana di dalam surat keputusan KPU No 1227 tentang peletakkan alat titik APK, itu sudah di sampaikan oleh KPU kepada pasangan calon.
“Bawaslu menghimbau pada setiap pasangan calon untuk mematuhi semua regulasi yang ada sesuai dengan rapat koordinasi bahwa setiap pasangan calon bisa memasang Alat Peraga kampanye di titik yang telah di tentukan oleh KPU,” terang Sahat
Ia menambahkan sampai kali ini dalam Surat keputusan itu bahwa setiap pasangan calon bisa menggunakan 5 Baliho yang di sediakan oleh KPU dan 200% dari 5 buah baliho itu dan titik itu beredar di 244 desa/Kelurahan. Disana nanti setiap pasangan calon bisa memasang alat spanduk yang di berikan oleh KPU kepada setiap pasangan calon Seperti di Balige itu ada di Jalan Lintas Tampubolon sepanjang lintasan itu nanti boleh setiap pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye karena alat peraga kampanye ini adalah salah satu bentuk metode kampanye untuk mempublikasikan dan memperjelas nomor urut, visi misi dan program setiap pemilih yang ada di Kabupaten Toba,” pungkasnya
Sosialisasi ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Daniel Sharon Pasaribu, Sekretariat Bawaslu Toba Frans Hutapea, Kadis Kominfo Kabupaten Toba Sesmon Butarbutar, Kesbangpol Kabupaten Toba, Panwascam se Kabupaten Toba, GAMKI Kabupaten Toba, GP Anshor, Gakkumdu Polres Toba, dan Insan Pers. ( DNM )