DAERAH  

BPN Bali Mandul, Warga Batu Ampar Termiskinkan Terkait Lahan 45 Hektar

Benhillpos.com | Buleleng = Lahan 45 hektar di Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerkgak, sampai sekarang belum selesai (22/12/2022)

Hal tersebut disampaikan saat Pertemuan mediasi dengan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dengan mempertemukan pihak terkait sehingga menemukan titik kesepakatan, Selasa (27/12/2022) pagi di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng di Jalan Pahlawan No 1 Singaraja.

Kembalikan hak tanah petani Buleleng ,bila masalah tersebut tidak selesai maka petani Buleleng kembali melakukan orasi dalam jumlah yang lebih besar ,ujarnya

Terkait hasil pertemuan yang diserahkan kepada BPN/ATR Kabupaten Buleleng untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti, Tirtawan menegaskan akan membawa masalah ini kePresiden Jokowi , bila BPN/ATR Buleleng tidak objektif dan malah memenangkan Pemkab Buleleng. “Kami akan berjuang sampai titik darah ,” tegas Tirtawan dan para petani

Sementara Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai pertemuan kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya hanya memediasi para pihak dan keputusannya diserahkan kepada BPN/ATR Kabupaten Buleleng sebagai lembaga yang menerbitkan sertifika tanah.

Keluhan-keluhan warga Batu Ampar wajib ditampung apresiasinya apalagi masalah agraria ,terhadap tanah, karena sama-sama memiliki sebuah bukti. Tadi pertemuan itu sudah cukup bagus dalam artian Pemkab punya bukti asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar sebagai asset Pemkab,” ungkap Pj Bupati Lihadnyana.

Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. BPN diharapkan serius jangan mainkan Masyarakat ,saya akan tindak tegas siapa oknum yang terlibat alias mafia tanah,ujarnya tegas.

“Yang kedua,ini karena memediasi, maka sama-sama coba mana buktiknya bapak (baca: petani) dan buktinya kita (baca: Pemkab Buleleng). Tadi sudah secara terbuka bahwa dia belum membawa bukti. Kenapa kita lakukan ini, sebab pengadilan itu terakhir, makanya kita mediasi. Karena tugas pemerintah itu kan mendengarkan dan menyelesaikan apa masalahnya sesuai dengn aturan-aturan yang ada,” papar Pj Bupati Lihadnyana lagi.

BERITA TERKAIT :  Breaking News : Seorang Pemuda Tenggelam Di Sungai Asahan Belum di Temukan, Kapolsek Porsea : Pencarian Dilanjutkan Besok Pagi Bersama Tim Basarnas

Kata Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan. ( Netti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!