Benhillpos.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam mereviu rencana kerja anggaran. Langkah ini dilakukan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Anggaran Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Angkatan VIII. Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta dari Inspektorat Kota Makassar ini berlangsung mulai 28 Oktober hingga 1 November 2024 di Hotel Horison Ultima, Jakarta.
Widyaiswara Ahli Muda BPSDM Kemendagri Bayu Erlangga mengatakan, melalui pelatihan ini, APIP dibekali kemampuan untuk mereviu dokumen anggaran secara lebih akurat. Mereka didorong agar mampu memastikan setiap dokumen disusun berdasarkan aturan yang berlaku. “Diklat ini juga memberikan pengetahuan mendalam tentang pengawasan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan terhubung langsung dengan sistem informasi yang digunakan dalam pemerintah daerah,” ujarnya saat menutup kegiatan tersebut, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, kata dia, diklat ini memberikan pelatihan khusus dalam manajemen risiko, yang menjadi landasan bagi APIP dalam merencanakan audit internal tahunan berbasis risiko. Dengan demikian, APIP diharapkan mampu memastikan risiko yang mungkin mengancam tujuan instansi pemerintah telah dikelola dan dikendalikan. Melalui penerapan pengendalian internal yang terintegrasi, seluruh risiko yang dihadapi organisasi pemerintah dapat dimitigasi.
“Sehingga pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi menjadi lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan ini menandai upaya berkelanjutan dari BPSDM Kemendagri dalam membekali APIP dengan keterampilan yang relevan sesuai kebutuhan pengawasan modern. Ini terutama dalam memastikan konsistensi penyusunan anggaran, mulai dari target kinerja hingga rincian belanja yang terhubung dalam SIPD.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Inspektorat Kota Makassar dapat semakin berperan aktif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah dan turut memajukan tata kelola pemerintahan yang efektif serta berorientasi pada hasil,” tandasnya. ( Red / Puspen Kemendagri )