Benhillpos.com | TOBA – Kembali Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di ringkus Satresnarkoba Polres Toba langsung di depan bengkel Asido Jalan S.M. Raja Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis Malam (28/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH, MH yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada hari Jumat (29/03/2024) menuturkan aksi SS (39) Wiraswasta, Aliran Kepercayaan, warga Bibir Aek Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba tersebut berhasil terendus setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba.
Tim Satresnarkoba yang sedang berpatroli mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengedarkan sabu di depan bengkel Asido di Jalan S.M. Raja Kecamatan Laguboti
Setelah benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti dari pinggang sebelah kiri Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 7 (tujuh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna biru, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik bening, dan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut sengaja dibawa dan dimiliki untuk dapat dijual kepada orang lain.
Jadi barang bukti yang di sita petugas antara lain 2 ( dua ) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 2,41 gram, 7 ( tujuh ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik warna biru, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, yang dibalut dengan potongan plastik bening, 2 ( dua ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan keseluruhan berat Bruto 2,34 gram, Uang tunai sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo Y-22 warna hitam, dan 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran besar bekas pakai
Sehingga atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Toba guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku
Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya. ( DNM )