Benhillpos.com | SOSA, PALAS – Tim Opsnal Polsek Sosa Polres Padang Lawas, menangkap dua pria yaitu seorang pemakai berinisial AH (28), agama Islam, warga Pasar Lombang Desa Pasar Ujungbatu, Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan pengedar berinisal ISS (26) agama Islam, warga Pasar Ujungbatu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Plasma Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 00.15 Wib
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH,
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K, melalui Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di Konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut
Eko menjelaskan pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika dan setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan team opsnal menindak lanjuti informasi tersebut serta langsung menuju lokasi dimaksud yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit milik orang tua pelaku pengedar berinisial ISS yang beralamat di Desa Plasma Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Setiba di lokasi, tim opsnal bersama Kapolsek melakukan pengintaian dan pengendapan.
Sekira pukul 00.15 Wib datang seorang laki laki ke sekitar lokasi perkebunan tersebut dan saat itu juga Team Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama berinisal AH
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 (Satu) buah plastik klip kecil di duga berisi narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram pada kantong celana belakangnya dan langsung diamankan di gubuk kebun tersebut
Sekitar setengah jam kemudian datang seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju gubuk kebun tersebut. Saat itu juga langsung di amankan pelaku kedua berinisial ISS.
Dari Pelaku ISS di temukan pada gantungan spakboar sepeda motornya narkotika jenis sabu dan ganja didalam plastik yaitu 1 (Satu) paket kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 Gram, 1 (Satu) paket sedang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 Gram, 1 (Satu) Paket besar di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,69 Gram, 3 (tiga) bungkus sedang di duga berisi narkotika jenis ganja, Uang Tunai hasil penjualan berjumlah Rp 1.000.000.(Satu juta rupiah), 1 (Satu) unit HP Vivo, 1 (Satu) unit timbangan elektrik, 5 (Lima) lembar kertas Tiktak, 1 (Satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sosa. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas. ( DNM )
















