Benhillpos.com | Tanah Jawa – Bulan Ramadhan 1445 /tahun 2024 Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil meringkus seorang Bandar Narkotika jenis Sabu, Selasa 26 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib di pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara.
Menurut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial AM, 42 thn, alamat di Pekan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Mendengar hal tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si memerintahkan unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sampai di TKP unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan dan langsung meringkus pelaku AM, dari hasil introgasi awal pelaku AM mengakui bahwa dirinya sebagai Bandar Narkotika jenis Sabu. Dari hasil penggeledahan kepada AM di dapati :
-1 ( satu ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis Sabu
-34 ( tiga puluh empat) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu
-3 (tiga) bal plastik klip kosong
-1 ( satu ) buah Hp Android warna hitam merk Vivo seri 1820 warna biru casing warna hitam
-1 ( satu ) unit timbangan elektrik merk pro 50 warna hitam
-Uang tunai sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ).
Menurut pengakuan AM dirinya membeli narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H di Siantar ( dalam Lidik )
Atas perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si pelaku AM dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Tanah Jawa guna di proses lebih lanjut.
Menurut catatan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si Pelaku AM adalah merupakan Residivis dan narapidana yang baru keluar dari balik jeruji Penjara dalam kasus yang sama yaitu kepemilikan sabu alias Bandar Narkoba. ( Red )