Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1
Benhillpos.com | TOBA – Tidak terima atas perlakuan tidak sesonoh yang dilakukan oleh pacarnya, Bunga (13) bukan nama sebenarnya, bersama orang tuanya selaku pelapor HS (47) warga Kecamatan Porsea Kabupaten Toba melapor ke Mapolres Toba
Setelah menerima laporan dari korban yang tertuang dalam surat tanda lapor : LP / B / 208 / V / 2024 / SPKT / POLRES TOBA / POLDASUMUT, 16 Mei 2024 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dengan dasar itu Satuan Reskrim Polres Toba langsung bergerak dan meringkus pelaku.
“Atas laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Kata Ps Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi Media Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada hari Senin (20/5)
Unit PPA Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap Pacarnya berinisial SH (16) warga Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 16.00 Wib sore hari.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan kronologis kejadian yang dialami oleh korban bedasarkan keterangannya dalam LP di Polres setempat menggungkapkan, Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, tepatnya dirumahnya yang berada di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Pelapor beserta keluarga menanyakan kenapa Bunga yang merupakan anaknya pergi dari rumah mulai dari hari Jumat tanggal 10 mei 2024 sampai dengan Keluarga menjemputnya dari Cafe tongkrongan atau warkop yang berada di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,
Kemudian Pelapor atau orang tua Bunga menyuruh agar Bunga masuk sekolah besok. Namun Bunga menjawab bahwa dia tidak mau sekolah lagi dikarenakan dia sudah dirusak oleh laki-laki yang bernama SH
Lalu Bunga menceritakan bahwa Korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di Kecamatan Parmaksian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 siang hari
Setelah mendengar hal tersebut, Pelapor membawa korban kerumah orang tua pelaku yang berada di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba dengan tujuan untuk meminta pertanggung jawaban
Sesampainya di rumah tersebut, Pelapor menanyakan kepada Pelaku apakah betul telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Korban, dan Terlapor pun menjawab bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Korban yang merupakan pacarnya pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba
Atas perbuatannya itu, lanjut Iptu Wilson Panjaitan, pelaku yang berinisial SH (16) diancam dengan pelanggaran pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasala 76 E dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ( DNM )
Keterangan Photo Utama: Photo Animasi