Benhillpos.com | Lahat – “Kantor Hukum Poeyank menyampaikan kekecewaannya atas sikap beberapa unsur petinggi di Kabupaten Lahat yang tidak memberikan respon yang baik terhadap rekomendasi permasalahan sengketa lahan atau tanah eks tranmigarsi desa mekar jaya. Sikap pejabat pemerintah tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kepentingan lain di dalam permasalahan ini.
Neko Ferlino S.H C.P.L didampingi Wildandi S.H C.P.L., dan Jaka Suprale S.H M.H C.P.L pada Senin (16/8/2021),di lansir dari media online KEMBAROGI com, menegaskan, “Kami dari Kantor Hukum Poeyank telah berkordinasi dengan pihak Komnas HAM Republik Indonesia, sehubungan dengan tidak di jalankannya surat rekomendasi dari Komnas HAM RI. Dalam waktu dekat Komnas HAM RI akan segera melakukan monitoring terkait dengan rekomendasi yang belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat,bupati lahat BPN Lahat, dan Polres Lahat.”
Pihak Komnas HAM RI meminta kepada Kantor Hukum Poeyank selaku pelapor untuk memberikan bukti-bukti tambahan terbaru. Hal ini sedang dipersiapkan oleh Kantor Hukum Poeyank untuk dikirimkan balik ke Komnas HAM RI. Kantor Hukum Poeyank juga akan menyampaikan surat pengaduan terhadap sikap ketiga unsur di Pemerintahan Lahat yang memberikan kesan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM RI terkait permasalahan sengketa lahan.
Neko Ferlino S.H C.P.L menjelaskan, “Surat ini nantinya kami meminta kepada Komnas HAM RI untuk di sampaikan, dan merekomendasikan kepada Kapolri dan pihak terkait lainnya, bahwa adanya dugaan permainan oknum mafia tanah terhadap kesimpulan yang telah dibuat oleh Komnas HAM RI, dengan kesimpulan bahwa di duga telah terjadi penyerobotan/perampasan tanah di Desa Mekar Jaya oleh PT Sawit Mas Sejahtera (PT.S.M.S) yang berada di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshapp, Kapolres Lahat mengatakan sesuai surat rekomendasi tugas Polres mengamankan, agar tidak terjadi bentrok.
Sementara itu, Amir, selaku warga Desa Mekar Jaya Asli yang sudah lama tinggal di sana, sesuai dengan surat penegasan dari Pemda Lahat dan rekomendasi dari Komnas HAM RI, sangat berharap kepada pemerintah pusat dan daerah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang sudah lama terjadi, karena masyarakat sudah lama menanti penyelesaian ini dari pemerintah pusat maupun Daerah pungkasnya.
Bupati Lahat dan BPN Lahat dan pihak perusahaan PT SMS melalui Arman sebagai legal standing, saat diminta klarifikasinya melalui pesan singkat watshapp oleh awak media, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan hak jawabnya.
Kasus ini akan terus bergulir dan dikawal oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Ormas GPAB perwakilan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua Umum Ormas GPAB Elfin S.B.E menyampaikan pernyataannya melalui Ketua GPAB Muara Enim Sumsel, Ujang Toni didampingi Nova Hermanto, SE mendorong sikap tegas pemerintah kabupaten lahat khusus nya yang sudah di rekomendasikan oleh KOMNAS RI,
“Intinya kita sebagai Ormas yang menjalan control sosial yang seluar luasnya,mendorong sikap tegas pemerintah dan pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut yang diduga ada pelanggaran HAM-nya,,berikan kepastian hukum dan keadilan untuk Rakyat kecil” ujar Ujang Toni. ” ( DNM / RED )