Benhillpos.com | OKU Timur – Anggota Satreskrim Polsek Belitang I yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Sudono berhasil mengamankan pria berinisial HB alias ipong (43), warga Desa Sido Gede, Kec Belitang Kabupaten OKU Timur. Dia di jemput APH guna di mintai keterangan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
“Yang bersangkutan di amankan saat berada di Desa Harjowinangun setelah mendapat laporan dari korban M, pria warga Desa Harjowinangun Kec Belitang I,” ucap Kanit Reskrim di Polsek Belitang I, mewakili Kapolsek AKP Zahirin, Senin 30/01/2023.
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang di lakukan oleh tersangka HB alias ipong, dilakukan pada bulan 8 tahun 2022. saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ada keperluan ketempat saudaranya. namun setelah beberapa lama di tunggu tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Berdasarkan Keterangan dari korban M, Pada saat di cari di rumahnya tersangka selalu menghindar, sampai suatu saat korban mendapat informasi bahwa kendaraanya sudah berada di tangan orang lain yaitu saudara P warga Desa Sidogede.
setelah di pastikan di kediaman P memang betul itu kendaraanya, yang sudah di pindah tangan kan oleh pelaku HB dengan dalih meminjam uang dengan berbagai alasan dan unit kendaraan tersebut dijadikan jaminan dengan alasan kalau motor itu punya anaknya.
mengetahui hal ini, M selalu korban tidak terima dan merasa dirugikan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisi.
Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan, biar kan petugas bekerja terlebih dahulu. Besok setelah 1X24 jam kita akan kabarkan status nya, ucap Kanit Reskrim Sudono pada awak media.