Benhillpos.com | DAIRI – Seorang ibu rumah tangga di kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi melaporkan pemilik akun Facebook Atas nama berinisial SB ke Polres Dairi. Selasa (29/04/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor, /B/ 165/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dengan pasal Pasal 27 A.
Dalam laporan Syariati br Angkat bahwa terlapor Bernisial SB telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui akun Facebook, dimana terlapor SB menyebut pelapor sebagai betina yang berarti disamakan dengan binatang.
“Penyebutan betina itukan untuk binatang, jadi saya merasa terganggu karna saya disamakan dengan binatang,” Kata Syariati salaku pelapor kepada Media.
Dalam postingan lainnya, terlapor juga mengatakan, bahwa kisruh suku pakpak silima Suak bersumber dari dirinya, karena dituduh membela penghina suku pakpak.
“Ini yang membuat psikolog saya terganggu, dan membuat anak-anak saya terkucilkan disekolah,” Ungkapnya.
Tak Terima dengan perbuatan terlapor, Syariati membuat laporan ke polres Dairi, dan berharap terlapor diproses secara hukum.
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti, agar terlapor diproses secara hukum yang berlaku di NKRI,”harapnya. ( Jos )