Dirjen Bina Pemdes Berikan Arahan Tentang Proses Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Benhillpos com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro memberikan arahan serta mengingatkan beberapa poin penting dalam upaya proses percepatan penyelesaian batas desa pada ‘Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ di Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Dalam sambutannya, Eko mengatakan visi Indonesia dalam hal pembangunan salah satunya pembangunan pada tingkat administrasi desa, hal ini tertuang pada amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan dua tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta khususnya terkait kondisi peta batas desa,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah memberikan 304 kode desa kepada desa pemekaran. Eko meminta kepada Bupati/Wali Kota yang telah menerima kode desa untuk melakukan penegasan batas pada desa-desa tersebut dan melaporkan kepada Tim PPBDes tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Sebagaimana amanah Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa yang menyampaikan proses penegasan batas berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku,” ujar Eko.

Eko berharap kegiatan ini mampu memberikan peningkatan pemahaman, tentang pentingnya penyelesaian batas desa, meningkatnya kapasitas aparatur desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa, memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan penggunaan metode kartometrik sesuai dengan tahapan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT :  Kolaborasi Kajian bersama BRIN, BSKDN Siap Jaring Isu Strategi Pemdagri

“Melalui forum rapat koordinasi nasional ini, maka sebagai langkah percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa diharapkan menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut serta komitmen kita bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” tutup Eko.

Kegiatan Rakornas ini turut dihadiri Gubernur se-Indonesia, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan PDTT. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!