Benhillpos.com | Jakarta – Makin banyak pemerintah daerah menunjukkan antusiasme tinggi memanfaatkan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil setempat untuk berbagai keperluan strategis. Kali ini, giliran Pemkab Berau Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan semangat itu, dan bertamu ke Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Para tamu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemkab Berau itu terdiri dari Dinas Dukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pendidikan. Mereka dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Hendratno dan diterima oleh Ketua Tim Pokja Wilayah 3 (Kalimantan dan Sulawesi), Zefanya Yosua Jocom didampingi jajaran IDKD.
Asisten 1 mengawali dengan membahas berbagai permasalahan pemanfaatan data di Kabupaten Berau. Selanjutnya Kadis Dukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, ada 4 OPD yang habis masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya. “Dari 8 OPD yang sudah memperoleh hak akses 6 OPD, namun sampai saat ini masih belum melaporkan data balikan walaupun sudah kami surati,” ungkapnya merinci.
Tuan rumah Zefanya menyatakan, hubungan OPD dan Disdukcapil Kabupaten Berau harus bisa disinkronkan dan dimasifkan. Dari 37 OPD, baru ada 6 OPD yang sudah PKS dan mendapatkan hak akses, 4 OPD habis masa berlaku PKS-nya dan 2 yang masih aktif.
Data kependudukan berdasarkan undang-undang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna tingkat pusat dan daerah. Semua dapat diakses untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan Kriminal.
Zefanya yang akrab disapa Anya menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, melainkan hak akses melalui PKS Pemanfaatan Data Kependudukan. “Saat ini sudah ada 4.247 lembaga pengguna daerah yang sudah menandatangani PKS Pemanfaatan Data, dan sudah banyak pula yang mengakses data kependudukan.”
Anya juga menjelaskan tentang alur proses pemanfaatan data sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Permohonan mulai pengajuan dari calon pengguna daerah (OPD dan BHI Non PNBP) oleh Dinas Dukcapil diteruskan dengan penjelasan ke Ditjen Dukcapil kemudian ditelaah dan diverifikasi. Rekomendasi dari Ditjen Dukcapil diteruskan ke Tim Verifikator yaitu Biro hukum dan Pusdatin Setjen dan Itjen Kemendagri. “Baru kemudian hasil verifikasi dari Ditjen Dukcapil dan tim verifikator disampaikan oleh Ditjen Dukcapil kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin. Alur tersebut bisa disebut dengan P1 Persetujuan Permohonan Pemanfaatan,” jelas Anya.
Selanjutnya begitu Permohonan P1 selesai, Dinas Dukcapil bersama OPD menyusun PKS dengan Permohonan P2 Pemberian User ID Pengguna.
Dokumen yang telah mendapatkan izin dari Mendagri, kemudian Dirjen Dukcapil menyampaikan surat ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya Dinas Dukcapil beserta lembaga pengguna menyusun dokumen pemanfaatan (PKS, Juknis, SPTJM, NDA dan Penunjukan Jarkomdat).
Setelah itu mengajukan permohonan untuk User ID Pengguna (Dilampirkan dokumen pemanfaatan). Dokumen lalu dilakukan verifikasi untuk diberi User ID pengguna melalui Dinas Dukcapil. Lantas Dinas Dukcapil melakukan POC (Proof of Concept) pada OPD yang melakukan kerja sama. Barulah OPD tersebut mendapatkan akses untuk pemanfaatan data kependudukan.
Salah satu peserta rapat, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dari Satpol PP, Dwi Heri Priyono, mengaku sangat antusias terhadap pemanfaatan data kependudukan. Utamanya dalam hal untuk penertiban warga untuk daerah wisata yang ada di Kabupaten Berau yang banyak terdapat pendatang dari luar Berau. “Kami sangat terbantu sekali untuk pengecekan data kependudukan terutama pendatang dari luar. Karena kita baru dilibatkan dalam sosialisasi ini. Ke depannya kami akan lebih sering mengakses data Dukcapil untuk antisipasi ke depan,” ungkapnya.
Untuk masalah sistem manajemen keamanan informasi lewat penerapan ISO 27001, dengan mempertimbangkan permasalahan anggaran di daerah, ke depannya direncanakan menerapkan kebijakan multisite. Yakni untuk ISO 27001 cukup satu saja di Dinas Kominfo. Sedangkan OPD lainnya mengikuti Diskominfo. ( Red )