Benhillpos.com | TOBA – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui Kanit 3 Ditkrimum menggelar rekonstruksi kasus perampokan Pengadilan Agama Tambunan dan gerai KFC Kabupaten Toba Desa Janji Maria Sariburaja Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/9/2024)
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Kamis malam dini hari tanggal 6 Juni 2024 lalu. Dihari yang sama sekira pukul 02.30 WIB, para tersangka juga melakukan pencurian dengan pemberatan di Kantor Pengadilan Agama Balige.
Dari rekonstruksi kejadian yang digelar dalam 18 adengan, Usai melakukan aksinya di kantor Pengadilan Agama, mereka meninggalkannya dan berangkat ke arah kota Balige.
Disaat komplotan ini melintas, para tersangka melihat Gerai KFC Balige dan saat itu mereka menyepakati untuk menjadikannya sasaran target. Saat itu mereka memutar arah karena sedikit terlewati untuk melakukan aksinya merampok gerai KFC Balige.
Setibanya di depan Gerai KFC Toba, mobil yang digunakan diparkirkan di tepi jalan raya Janlinsum depan gerai KFC Toba Nopol BK 1254 MD dengan membawa peralatan linggis, tali dan lakban.
Setiba di KFC Toba para tersangka memasuki area Gerai dan melumpuhkan seorang petugas keamanan (security) Gerai KFC Toba yang saat itu sedang tertidur kelelahan dan langsung melakban security. Dari aksi pencurian itu para tersangka berhasil membawa brankas berisi uang tunai +_ Rp.35 Juta.
Dengan upaya pengejaran dan pencarian oleh pihak Kepolisian sebelumnya berhasil menangkap 4 orang tersangka terduga pelaku pencurian dari 5 orang pelaku (1 orang DPO) oleh pihak Kepolisian yakni Hotma Mangatur Panggabean, Didak (40), Supriadi alias Sinok (43), Sariaman Purba alias Purba (41) dan pria berinisial S masih dalam pengejaran dan pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.
Untuk memastikan keterangan para tersangka pelaku di TKP sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian, Rekonstruksi digelar tim Poldasu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) gerai KFC Toba Desa Janjimaria Sariburaja Tampubolon Kecamatan Balige dengan 18 adegan Rabu, (25/9/2014).
Direkonstruksi peristiwa perampokan yang sebelumnya dilakukan oleh ke 5 orang komplotan ini dilakukan pada dini hari dan diperagakan langsung oleh 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Hotma Mangatur Panggabean, Fitriadi alias Didak (40), Supriadi alias Sinok (43) dan Sariaman Purba alias Purba (41).
Iptu Hardi Sianipar Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Polda Sumut usai rekonstruksi digelar kepada beberapa awak media menuturkan, Tampak dalam rekonstruksi, sebelum melakukan aksinya di KFC, mereka sudah melakukan pencurian lebih dahulu di tempat lain. Terang Iptu Hardi Sianipar Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Polda Sumut.
Lanjutnya, dalam kronologi kejadian awalnya mereka melakukan aksinya dari kantor Pengadilan Agama. Dari sana mereka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak dan mengambil brankas berisi uang +_ Rp.1 Juta berikut mengambil laptop,” terangnya.
Mungkin mereka merasa uang yang mereka ambil itu sedikit, disaat mereka melintasi KFC. Mereka melihat securitynya sedang tidur lalu kemudian putar kepala dan parkir di pinggir jalan. Setibanya di depan gerai KFC Toba 4 orang keluar dari dalam mobil dengan mengendap-endap dan melihat security sedang tidur. Dalam kesempatan itulah mereka melakukan aksinya.
Dalam rekonstruksi yang digelar tadi, mereka menyekap si security kemudian merusak pintu otomatis KFC, mengambil DVR nya CCTV, kemudian mencongkel brankas KFC memasukkannya ke mobil dan langsung melarikan diri. Dalam brankas diketahui berisibuang _+ Rp.35 jutaan, terangnya.
Disebutkannya, berdasarkan pemeriksaan diketahui para tersangka yang sudah ditangkap ini belum pernah dihukum.
“Baru ini ke empat orang ini ketangkap. Kalau yang satu lagi sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita belum tahu,”
Untuk penahanan para tersangka dalam menjalani proses hukum, ke empat orang tersangka di tahan di Polda Sumatera Utara karena penanganannya pun di Polda Sumatera Utara pada Subdit Jatanras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana,” ujar Iptu Hardi Sianipar Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Polda Sumut. ( DNM )