DPO Kasus Pencurian Barang-Barang Milik PT KAI Berhasil Di Ciduk Polsek Indrapura

Benhillpos.com | Indrapura – Seorang Pelaku Pencurian Rel PT. KAI yang merupakan masuk Daftar Pencaharian Orang ( DPO ) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu, 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib di kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H pelaku pencurian ini berinisial AMN alias P, lk, 35 thn, Islam, tidak bekerja, Huta V Bandar Tinggi Desa Bandar Tinggi kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun merupakan DPO sesuai dengan Nomor : DPO/61.c/III/Res.1.8/2024/ Reskrim tanggal 01 Maret 2024 dan Kejadiannya pada hari Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul. 13.40 wib sesuai dengan LP nomor : LP/B/88/VII/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl. 16 Juli 2021 dan korbannya adalah merupakan PT. KAI ( dalam hal ini di laporkan oleh Wagiran,lk, 58 thn, Islam yang bekerja sebagai Pengawas Jalur kereta api Huta 1 bandar Rejo Kecamatan Bandar Rejo Kabupaten Simalungun.

Tambah Kapolsek Kejadiannya pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib personil Polsek Indrapura Brigadir Wahyu Danandoyo dan Briptu Dedi Irwansyah Sitinjak sedang melaksanakan patroli di jl. Accesroad Lingkungan VIII Kelurahan Perkebunan di pare-pare kecamatan Sei suka Kabupaten Batubara melihat 3 ( tiga) orang laki – laki yang tidak di kenal sedang melakukan pencurian Besi di Jalur Kereta api KM 6+950 lingkungan VII kelurahan perkebunan sipare-pare kecamatan Sei suka kabupaten batubara, kedua petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial BS sedangkan kedua teman pelaku diketahui berinisial AMN alias P dan AM berhasil melarikan diri, ada pun hasil kejahatan dari BS yang berhasil diamankan : 31 ( tiga puluh satu ) buah baut paku bantalan, 6 ( enam ) buah padrol, 1 ( satu ) buah baseplat, 1 ( satu) buah martil, 1 ( satu ) buah kunci bais, 2 (dua ) buah kunci inggris, 1 ( satu ) buah besi pipa, 2 ( dua ) karung goni kecil, 1 ( satu ) buah goni besar, 1 ( satu ) unit sp. Motor merk Honda Supra tanpa kap dan plat nomor polisi dan 1 ( satu ) unit sp. Motor merk Honda Beat warna hitam no pol BK 2291 TBM, dalam pengakuan awal BS terus terang bersama teman – temannya yang telah lari benar melakukan pencurian barang – barang milik Direktorat Jenderal perkeretaapian, selanjutnya petugas memboyong pelaku BS dan barang buktinya. Terang Kapolsek.

BACA JUGA :  Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Indrapura melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga pihak mereka keberatan lalu membuat pengaduan di Polsek Indrapura.

Sebut Kapolsek adapun DPO an.AMN alias P di tangkap pada hari Rabu 27 Maret 2024 ketika pihaknya mendapat informasi bahwa DPO an. AMN alias P sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, tanpa membuang waktu lagi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Masri, S.H dan tim untuk melakukan Lidik terkait informasi tersebut. Setibanya di TKP benar yang bersangkutan memang ada, langsung tim meringkus pelaku, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dulu, selanjutnya Pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H menambahkan Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 subscribe 362 dari KUHPidana, Pungkas nya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights