DPR ; Penerbitan Perpu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR

Benhill Pos | Jakarta – Perpu Cipta Kerja direncanakan menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan DPR di masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker,” kata Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 10 Januari 2023.

Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Perpu Cipta Kerja di akhir tahun lalu. Penerbitan perpu ini menuai kontroversi karena dinilai tak sesuai dengan putusan MK atas UU Cipta Kerja. Namun pemerintah menyebut ada kegentingan yang memaksa sehingga diterbitkan Perpu ini.

Sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945, perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

“Pemerintah menilai bahwa perpu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” papar Gobel.

Dalam pidato tertulisnya, Puan mengatakan sesuai fungsi konstitusionalnya, DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerbitkan Perpu.

Ia berpendapat, DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara.

Sebanyak 116 organisasi sipil mengecam Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT :  Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi Bagi Atlet SEA Games Ke-32

“Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia,” bunyi tuntutan para organisasi sipil itu dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Januari 2023.

Jika dalam waktu tujuh hari ke depan tuntutan tersebut tidak terpenuhi, 116 organisasi sipil akan menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah, untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi. “Kami menyerukan pada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden.” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!