Benhillpos.com | Toba – Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2022.
Tersangka berisinial SS (39) mantan Kades Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, dititip untuk ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas II B Balige
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohardo Nainggolan melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kasi Pidsus Elianto Nainggolan kepada Benhillpos.com dan beserta awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Jalan Patuan Nagari Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Rabu (19/6/2024) membenarkan ditahannya salah seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi.
” Kejaksaan Negeri Toba melalui penyidik melakukan penahanan terhadap SS mantan Kepala Desa Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran atas penyahgunaan keuangan dana desa tahun 2022, “terang Oloan Sinaga.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Adapun kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SS kurang lebih sekira Rp 208 juta. Dan pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik perangkat desa dan juga pihak – pihak lainnya, sebut Oloan
” Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” terangnya
Adapun tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang No 31 tahun 1999 Jo undang – undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( DNM )