Benhillpos.com | HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis Ganja pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025, sekira pukul 11.40 wib
Barang yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa 3 bungkus jenis ganja yaitu, 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto), 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto), 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto)total keseluruhan 106,56 gram narkoba jenis ganja.
Dirilis dari humas Polres Humbang Hasundutan, Sabtu (17/05/2025), Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K Mengatakan “Kami berhasil menangkap para tersangka yang berinisial tersangka YPT (18), Pelajar Warga Jl. Gereja no.15 Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan PG (20), Pelajar, warga Jl.Harapan Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba
Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” ujarnya
Dalam hal ini penangkapan jenis ganja tersebut, para tersangka melakukan pengiriman barang haram yaitu melalui jalur darat memakai kendaraan sepeda motor (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI
Lanjut, AKBP Sameaputty S.I.K menambahkan bahwa Para tersangka, ditangkap di lokasi di desa sosorgoting Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan barang bukti tiga bungkus jenis ganja yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto), 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto), 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto), 1 (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI, 1 (satu) Bungkus rokok manchester warna merah yang berisikan 3 batang rokok, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) pak kertas papier bertuliskan TOREADOR papier a cigarettes, 1 (satu ) buah kantong plastik indomaret, 1 (satu) buah tas ransel berwarna cokelat, 1 (satu ) buah hp warna biru merk samsung A12, dan 1 (satu ) buah hp warna hitam merk Oppa A37
“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata AKBP Arthur Sameaputty. ( DNM )