Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

Gasak Perhiasan dan Barang Berharga Milik Majikan, ART Bersama Rekannya di Amankan Polisi 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan amankan Asisten Rumah tangga’ diduga menggasak perhiasan dan barang berharga milik majikan. Kamis (17/4/2025)

Seorang asisten rumah tangga di  ditangkap karena mencuri emas milik majikan Pelaku berinisial SHM (14), Als ICHI, Pr, Kristen, petani/pekebun, warga Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Selain SHM, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan juga mengamankan inisial MNS Als SELO, Laki laki ,30 Tahun, Kristen,Petani / pekebun,Desa Hutanagodang Kec. Muara Kab. Tapanuli utara, peran pelaku tersebut, menjual perhiasan, yang di curi oleh pelaku SHM.

SHM nekat melancarkan aksinya mencuri perhiasan majikannya  dikarenakan majikan tidak ada di rumah  Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib tersangka SHM miminta tolong kepada warga sekitar yang mengenal SHM ini sebagai Pembantu rumah tangga milik Gokma Hutasoit, untuk membantu membukakan daun pintu

Kemudian Tersangka SHM  berkata “tulang tolong jo tulang mambuka tulang bantu dulu aku tulang membuka pintu, jatuh kunciku didalamnya tapi Salah seorang di warung  tidak mau dan masih tetap duduk dan minum kopi disana namun Sdri SHM terus memaksa untuk membantunya, sehingga salah seorang yang tidak mau namanya terespos berkata ya sudahlah ayoklah kita periksa

Setelah daun pintu terbuka salah seorang curiga dengan keterangan kunci yang jatuh dan tidak di temukan  dan salah seorang yang tidak mau terespos namanya berkata mana kunci yang kamu bilang jatuh itu lalu Tersangka SHM berkata “tenang udah di jalan mau sampai bentar lagi, gausah takut kalian adanya cctv disini, ini juga kamar ku nya lalu salah seorang yang membantu mencungkil ventilasi rumah Gokma Hutasoit pergi meninggalkan SHM.

BACA JUGA :  2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Laguboti Berhasil Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan 

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP ARTHUR SAMEAPUTTY S.I.K melalui Kasatreskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH,MH pada Sabtu (19/4) mengatakan pelaku yang bekerja sebagai pembantu  memanfaatkan kelengahan korban.

“Barang bukti: 2. Bilah parang ,Daun pintu yang rusak ,(2) Buah handphone merk VIVO V20 Warna Hitam, INFINIX SMART 9 Warna Titanium, Satu Buah dompet warna Hijau dengan surat emas Candra dan Uang senilai Rp.447.000.

” Kita masih mengembangkan penyelidikan  dalam kasus ini apa saja barang yang di ambil pelaku dan yang membantu melancarkan aksinya, ungkap Bram

“Dalam hal melakukan Pengungkapan pelaku dugaan tindak pidana Puncurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) Subs pasal 480 Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) dari KUH.Pidana, pungkas Bram. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights