Benhillpos.com | Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024, pukul 14.32 WIB. Ia tiba dengan mengenakan topi dan masker wajah berwarna putih, serta kemeja lengan panjang dan celana hitam juga handbag.
Berdasarkan informasi, Rohidin masuk ke gedung komisi antirasuah didampingi oleh satu polisi dan satu pegawai keamanan KPK. Pada saat memasuki ruangan, sang gubernur menyempatkan untuk membalas sapaan awak media.
Sesuai informasi yang diterima, tujuh tersangka lainnya, masuk ke gedung KPK melalui pintu lain. Total, ada delapan tersangka yang dibawa ke kantor komisi antirasuah.
Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November. Dari kegiatan ini, KPK menangkap tujuh orang. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengungkap identitas.
“Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Tessa dalam keterangan resmi, Ahad, 24 November 2024.
Selain menangkap 7 orang, penyidik turut menyita sejumlah uang, yang sampai saat ini jumlahnya masih dihitung. “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam nanti,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo dari seorang pejabat KPK, dari ketujuh orang yang ditangkap, salah satunya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan barang bukti uang.
“Turut diamankan sejumlah uang masih dihitung. Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam nanti,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, Minggu (24/11).
Terkait hal tersebut Hermanto,S.Pd.K., S.H selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyrakat Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan, terlepas dalam siatuasi dan kondisi apapun Korupsi memang harus diberantas dan ditindak tegas. (24/11/24)
Ia mengatakan bahwa tindakan KKN tidak dapat ditolerir dalam kondisi dan siatuasi apapun, terlebih jika memang terbukti terjaring OTT.
Jika KPK bisa membuktikan bahwa OTT tersebut terkait dengan PILKADA maka sudah seharusnya semua pihak terkait tidak mentolerir tindakan dan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tokoh aktivis nasional itu mengatakan Jangan sampai untuk memluskan kekuasaan pribadi atau kelompok rakyat dan negara dirugikan.
Namun berbicara tindakan pidana korupsi tidak semata-mata perihal kerugian negara, namun penyalagunaan kekuasan dan wewenang juga, maka sudah sepatutnya tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas dengan pidana semaksimal mungkin, tutup Ketum BAKORNAS Hermanto. ( ** )