DAERAH  

Kapolres Gowa Resmikan Kantor Tiga Pilar di Dusun Kunjungmange, Desa Panakukang

Oplus_16777216

Benhillpos.com | GOWA – Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, meresmikan Kantor Tiga Pilar yang terletak di Dusun Kunjungmange, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (10/6/2025).

Peresmian ini menjadi simbol sinergi antara unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.

Peresmian kantor diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Desa Panakukang, dilanjutkan pengguntingan pita oleh Kapolres Gowa, disaksikan langsung oleh Danramil Pallangga, Kapolsek Pallangga, Camat Pallangga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang taruna, Tokoh masyarakat, FKPM dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya Kantor Tiga Pilar sebagai simbol kolaborasi dan pusat komunikasi lintas sektoral yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kantor ini bukan hanya sekadar bangunan, tapi menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kita ingin setiap permasalahan sosial yang muncul dapat segera ditangani dengan pendekatan yang humanis dan solutif,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung tugas Tiga Pilar dalam menjaga situasi kamtibmas.

Camat Pallangga yang turut hadir juga mengungkapkan harapannya agar keberadaan kantor ini menjadi pusat koordinasi yang efektif.

“Saya yakin dengan adanya kantor ini, pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal, karena komunikasi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa menjadi lebih cepat dan terarah,” ujarnya.

Acara peresmian ditutup dengan ramah tamah bersama warga, diiringi doa bersama dan peninjauan langsung fasilitas kantor oleh para tamu undangan. ( ** )

BACA JUGA :  Warga Masyarakat Posting Butuh Darah Di Medsos, Wakapolres Pakpak Bharat Atensi Personil Ke RSUD Salak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights