Benhillpos.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Senin 01/04/2024 melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan Polres Labuhanbatu tidak kenal kata lelah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dengan semangat beliau selalu mengingatkan anggota di jajarannya untuk tetap waspada dan proaktif dalam menghadapi masalah tersebut.
Berawal dari Informasi tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan IPDA Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari unit Satres Narkoba pada hari Sabtu, 30/03/2024 sekira pukul 13.30.Wib berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial FRH alias Nando, berusia 41 tahun di Dsn Pondok Batu Ds Pondok Batu Ke. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Serta Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa 02 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram, 01 bungkus plastik transparan berisi Sabu seberat 0,16 gram bruto, 01 buah kaca pirek bekas bakar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram bruto, 01 buah topi warna merah, 01 buah bong botol plastik, 01 buah mancis, 01 buah HP merek Realmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000. ( tiga ratus ribu rupiah ). Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA Als CK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran Narkoba.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait Narkotika. Dengan kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Red )