Benhillpos.com | BALIGE – Bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum tetap tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (23/10/2024) sekira pukul 09.00 Wib
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan, SH, MH, Ka Rutan Balige Nicholas, Ka PR Rutan Kelas IIB E Tambunan, Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu, Mewakili Dinas Kesehatan kabupaten Toba Siti Boru Sirait, Advokat Panahatan Hutajulu, ASN Kejaksaan Toba Samosir dan ASN Pengadilan Balige
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH menyampaikan untuk pemusnahan terdiri dalam 50 perkara yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 22 perkara, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 perkara, Kamnegtibum/Tpul sebanyak 16 perkara dan pidan Oharda sebanyak 8 perkara
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu sebanyak 19,7 gr, Ganja sebanyak 11,95 gr dan Ekstasi sebanyak 7 Butir
Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang mana barang bukti tersebut di rampas untuk di musnahkan
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Toba
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”ujar Kapolsek
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. ( DNM )