Benhillpos.com | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Direktorat Cegah Tangkal JAM Intelijen serta Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berhasil menangkap Tersangka HL pada Senin, 18 November 2024.
Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah tersangka tiba dari Singapura.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Kronologi Penangkapan
– 29 Februari 2024: HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
– 25 Maret 2024: Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA), HL diketahui berada di Singapura.
– 28 Maret 2024: HL dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024. Paspor HL ditarik sesuai Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200.
– 16 April 2024: HL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
– 18 November 2024: HL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Singapura dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran dan Dugaan Pelanggaran HL
HL diduga sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Kegiatan ini melibatkan penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS, yang diketahui berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
HL disangka melanggar:
– Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HL kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. ( ** )