Kejari Toba Musnahkan 55 Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025 

Kejari Toba Musnahkan 55 Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025 Photo : Daniel Roymanto Manurung / Benhillpos.com

Benhillpos.com | BALIGE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht ) tahun 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejari, pada Kamis (20/11/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Muslih, SH, MH, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Balige, Makmur Pakpahan, SH, Ka Rutan Kelas IIB Balige, Nicholas David, Sekdis Kesehatan Kabupaten Toba Siti  Nurhaya Sirait, Pengacara, Panahatan Hutajulu, SH, Kasi Intelijen Benny A Surbakti, SH, MH, Kasi Pidsus Ris Piere Handoko, SH, Kasubagbin Verawaty Manalu, SH, Kasi Pidum Togi P O Hasibuan, SH, MH, Kasi Datun Riamor Bangun, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Balige, Iptu W Sianipar, dan insan Pers

Dalam sambutannya Kejari Kabupaten Toba Muslih, SH, MH, menuturkan sebagaimana kita ketahui salah satu fungsi Jaksa yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap pidana badan dan barang bukti berdasarkan Pasal 270 KUHAP (eksekutor).

Oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Toba melakukan kegiatan pemusnahan berang bukti terhadap perkara Tindak Pidana Umum dari tahap kasasi hingga putusan tingkat pertama semoga dapat meminimalisir tindak pidana yang ada di Kabupaten Toba.

Sebelum dimulainya acara pemusnahan barang bukti ini, Muslih menyampaikan, adapun barang bukti yang akan kita musnahkan adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana, khususnya tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Balige mulai dari Bulan Agustus 2024 s/d November 2025.

Adapun barang bukti yang akan kita lakukan pemusnahan dengan jumlah 55 Perkara dengan barang bukti sebagai berikut:

1. Narkotika dan yang terdiri dari:

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Periksa Logistik dan Kesiapan Tim K9, Pastikan Penyaluran Bantuan dan Evakuasi Cepat

– Narkotka Janis Sabu dengan Berat Bersih 15,97 gram (Iima belas koma Sembilan tujuh gram)

– Narkotka Jenis Ganja dengan Berat Bersih  1.631 gram (seribu enam ratus tiga puluh satu gram)

– 31 Butir Narkotka Jenis Extacy

2. Beberapa unit timbangan digital, handphone senjata tajam dan pakaian

Agar kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama-sama bahwa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba marak terjadi tindak pidana, khususnya tindak pidana Narkotika.

Oleh karena itu diharapkan kepada semua Tingkat elemen Masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pengawasannya, terang Muslih

Semoga acara pada hari ini bukan hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba, pungkasnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. ( DNM )

Keterangan Photo : Kejari Toba Musnahkan 55 Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights