Kembali Satreskrim Polres Toba Fasilitasi Restorative Justice Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Benhillpos.com | TOBA – Satreskrim Polres Toba menggelar penyelesaian kasus Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada awal bulan agustus 2020 di Desa Hinalang Kecamatan Balige Kabupaten Toba melalui Restorative Justice.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba, Senin (30/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib

Kasus dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan tersebut dilakukan oleh terlapor berinisial ES dengan korban JEM

Hal ini sesuai dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 345 / IX / 2021 / SU / TBS , Tanggal 07 September  2021 dengan Pelapor / Korban JEM dan Terlapor ES

Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH, MH saat di konfirmasi Benhillpos.com menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terlapor dan pihak korban. Usai proses itu, kata Jefriadi Silaban kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restorative

Jefriadi Silaban juga mengatakan adapun hasil Mediasi kedua belah pihak pelapor / korban dan Terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin – poin kesepakatan antar lain :
1. Pihak pertama (Pelapor) tidak keberatan lagi dengan laporannya di Polres Toba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 345 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, tanggal 07 September 2021 karena pihak I (Pelapor) dan pihak II (Terlapor) sudah berdamai.
2. Pihak I memcabut laporan pengaduannya dan tidak keberatan dan tidak menuntut secara hukum atas permasalahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 345 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, tanggal 07 September 2021.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
4. Pihak II dan sekeluarga harus keluar dari rumah yang disamping gereja Methodist jika Pihak I menikah pada bulan Juni 2023.
5.Pihak II berjanji akan memindahkan tulang (holi holi) orang tuanya dari Jakarta ke Toba.
6. Pihak II berjanji akan merubah sikapnya kepada Pihak I dan tidak lagi menjelekkan pihak I.
7. Pihak II berjanji memulihkan nama baik pihak I.
8. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum dikemudian hari.

BERITA TERKAIT :  Bupati Toba: Filosofi Catur Tidak Mudah Menyerah

Bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative, Kata IPDA Jefriadi Silaban SH, MH. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!