Benhillpos.com | EMPAT LAWANG – DPP LSM BAKORNAS desak dinas dan inspektorat dan APH untuk serius tindak lanjuti Kepala Sekolah SMPN 1 Sikap Dalam dengan nomor,0360/LI/DPP/BAKORNAS/IX/2025
Dari hasil Laporan masyarakat namanya minta di rahasiakan yang kita dapatkan bahwa SMPN 1 Sikap Dalam tersebut adanya temuan BPK senilai Rp.14.300.000 rupiah di tahun 2023.selain ini ada juga realisasi SPJ tahun 2024 yang piktif dan atau Mark up belanja barang di SMPN 1 sikap dalam.
Uang tersebut di kembalikan dan di tarik kembali di 2024, tapi sangat di sayang kan realisasi nya Piktif yang ada juga phto laporannya dalam spj phto barang belanja yang beberapa tahun lewat.seperti 2021-2022.
BAKORNAS Minta aparat penegak hukum untuk serius menangani laporan kami dari LSM bakornas,kepala sekolah tersebut mengajukan atau membeli barang tanpa ada mengajak bendahara diduga bendahara cuma tanda tangan di lembaran kertas kwitansi atau SPJ pengajuan pembelian.
Maka dari itu Feri Indra Leki, langsung mengkonfirmasi ke SMPN 1 sikap dalam tentang perihal pembelanjaan apa saja yang diberikan dan mana SPJ-nya dan di duga manipulasi nota belanja. ungkap feri saat di konfirmasi pada Selasa (11/11/2025)
Namun Bendahara SMPN 1 sikap dalam menjawab untuk barang yang ada dibeli sama kita pihak sekolah cuma ada…
1.satu buah kursi tempat duduk kepala sekolah
2.kursi plastik sebanyak 30 korsi
3.satu buah mesin printer.
Itu jelas bendahara SMP 1 sikap dalam
Pelaku mark up anggaran di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir di konfirmasi ke bendahara kembali di pertanyakan beliau menjawab semua sudah kami selesaikan,tapi tidak mau terbuka di selesaikan dengan siapa sehinggal bendahara dan kepsek blokir Whatsap aktivis. ( ** )
















