Benhillpos.com | TOBA – Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dalam tahapan pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat tersebut diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba di Kantor KPU Kabupaten Toba, Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 11.00 Wib
Rapat koordinasi ini di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani, Komisioner KPU Kabupaten Toba Posma Naiborhu, dan Komisioner KPU Kabupaten Toba Ridwan Marpaung,
Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Mewakili Dandim 0210/TU oleh Kasdim Mayor Inf K. Napitupulu, Kapolres Toba diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Toba Iptu Jon Lister Siahaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Oloan Sinaga, Sekda Kabupaten Toba Drs Augus Sitorus, Kepala Badan Kesbangpol Toba Lambok Siahaan, Kadis Kominfo Kabupaten Toba Sesmon T.B Butarbutar, Kadis Kesehatan Kabupaten Toba dr Fredy Sibarani, Kabag Tata Pemerintahan Saut M. T Sihombing, BIN S.Sianturi, Kanit I Sat Intelkam Polres Toba Bripka Jon Erwin Situmorang, Staff KPU Kabupaten Toba, Dua (2) Orang Perwakilan dari DPC Partai Politik di Kabupaten Toba dan Insan Pers.
Komisioner KPU Kabupaten Toba Ridwan Marpaung mengatakan bahwa Kegiatan Rapat dilaksanakan dalam Rangka Persiapan dalam Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba pada Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Toba.
Ridwan Marpaung memaparkan Sesuai PKPU No.2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gibernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Lalu PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
Keputusan KPU No.1090 Tahun tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani menyampaikan Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi syarat pencalonannya, serta kesehatan untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Sahat Sibarani juga mengatakan, kegiatan ini sangat krusial untuk menjamin kualitas dan integritas calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak. Pemeriksaan kesehatan yang teliti adalah salah satu upaya untuk memastikan calon memenuhi standar yang telah ditetapkan, agar mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Oloan Sinaga menjelaskan Peran Kejaksaan tertuang dalam UU No.16/2024 JO.UU No.11/2021 dalam pemberian rekomendasi sebagai pemenuhan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada
Ia mengatakan Penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) yaitu Pembangunan Posko Pemilu dan Meminimalisir AGHT dalam Pemilu
Sesuai Pasal 14 ayat 2 huruf f PKPU 2024 disitu ada jelas tidak pernah terpidana berdasakan putusan pengadilan dan Pasal 21 huruf b Calon dengan status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f
Mekanisme pelaksanaan pasal 21 hurf b PKPU No 8 Tahu 2024,surat keterangan bagi mantan narapidana Intruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2024 yaitu Penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan Calon
Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi baik pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka terhadap Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, ujar Oloan Sinaga
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K yang di wakili oleh Kasat Intelkam Polres Toba Iptu Jon Lister Siahaan dalam kesempatan tersebut menyampaikan Rakor persiapan penerimaan pendaftaran pencalonan dan pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada Tahun 2024, Perpol No.6 Tahun 2023 tentang penertiban SKCK, Kriteria pengeluaran SKCK dan ketentuan pencatatan dalam format/temlate SKCK
Ia juga menjelaskan UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.1 tahun 2015 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,,Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang dan Perpol No.6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK serta Peraturan KPU No.2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota
ATR Kapolri No:STR/1096/IV/Yan.2.1/2024 tanggal 29 April 2024 bahwa SKCK untuk keperluan pencalonan Kepala Daerah di terbitkan sesuai tempat tinggal atau tempat domisili dengan melampirkan surat domisili yang sudah diverifikasi oleh Dukcapil setempat, ungkapnya
Iptu Jon menegaskan kesiapan Polres Toba untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkada tahun 2024.
KPU Kabupaten Toba akan melakukan Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari tanggal 27 September s.d 29 September 2024.
Sementara untuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus s.d 02 September 2024 bertempat di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Jl. Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Toba akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024.
Dan di lanjutkan dengan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Oleh KPU Kabupaten Toba akan dilaksanakan pada tanggal 05 dan 06 September 2024.
Rapat koordinasi yang diakhiri dengan diskusi dan masukan dari perwakilan partai politik ini berlangsung dengan lancar dan aman. ( DNM )