Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1
Benhillpos.com | TOBA – Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 74 tersebut diatur Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia .
Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU hanya mengatur secara limitatif 5 lembaga/instansi yang berwenang melakukan penyidikan TPPU hal ini tidak hanya menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam pengertian adanya kontradiksi antara pasal dan penjelasan. Namun lebih dari itu, akan membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum dan konflik antar lembaga. Sebab secara teknis yuridis jika terjadi kejahatan di bidang kehutanan atau perikanan sebagai tindak pidana asal pencucian uang, penyidikannya dianggap tidak sah jika dilakukan oleh PPNS kedua instansi tersebut karena legalitas mereka sebagai PPNS tidak diakui oleh penjelasan Pasal 74 UU TPPU.
Lebih lanjut, konflik antar lembaga juga dapat terjadi akibat adanya kontradiksi antara pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya. Hal ini dapat dilihat sebagaimana pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan Narkotika yang melibatkan oknum TNI AU Serma Bambang Winarno di Riau, kasus yang berjalan sejak tahun 2013 ini menyisakan persoalan penegakan hukum dan menimbulkan konflik antar lembaga.
Di satu sisi, BNN (Badan Narkotika Nasional) yang melakukan penangkapan terhadap Serma Bambang Winarno dalam kasus tindak pidana Narkotika merasa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU yang dilakukan Serma Bambang Winarno sebagaimana amanat Pasal 74 UU TPPU.
Namun disisi lain, TNI bersikukuh dan merasa bahwa penyidikan TPPU terhadap Serma Bambang Winarno merupakan kewenangan TNI, bukan tanpa sebab TNI berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur seluruh prajurit TNI tunduk kepada peradilan Militer dan perangkat yang ada yaitu Atasan yang memberikan hukuman (ANKUM), Oditur dan Polisi Militer sehingga dengan demikian BNN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Serma Bambang Winarno.
Ketidakjelasan Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya ini mengakibatkan penegakan hukum TPPU yang dilakukan Serma Bambang Winarno sejak tahun 2013 seperti jalan di tempat. Padahal di dalam hukum dikenal asas Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Meskipun Mahkamah Konstitus telah memperluas definisi penyidik tindak pidana asal dalam UU TPPU pada tahun 2021 kemarin. Namun masih dirasa perlu dilakukan revisi terhadap UU TPPU khususnya pasal 74.
Penulis : Yudika Ferinando Sormin