Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

Koperasi di SMKN 1 BABELAN diduga meraup keuntungan pribadi seorang guru

oppo_2

 

Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.

Sesuai hasil investigasi kami dari Media BenHILL Pos, bahwa Koperasi yang ada di SMKN 1 BABELAN di Ketua i seorang guru dengan inisial N, dan mempekerjakan orang lain untuk menguntungkan pihak guru. Kami mohon kepada pihak yang membidangi Koperasi di sebuah sekolah supaya mempaiki menejeman SMKN 1 BABELAN tentang pengelolaan Koperasi.

(Saut/Kabiro BenHILL Pos Bekasi Raya)

BACA JUGA :  BAKORNAS Minta SMPN 1 Depok Jabarkan Penggunaan Dana Bos Tahun 2023 Hingga Rp.1.664.269.808

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights