Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.
Sesuai hasil investigasi kami dari Media BenHILL Pos, bahwa Koperasi yang ada di SMKN 1 BABELAN di Ketua i seorang guru dengan inisial N, dan mempekerjakan orang lain untuk menguntungkan pihak guru. Kami mohon kepada pihak yang membidangi Koperasi di sebuah sekolah supaya mempaiki menejeman SMKN 1 BABELAN tentang pengelolaan Koperasi.
(Saut/Kabiro BenHILL Pos Bekasi Raya)