KPK Siap Hadapi Perlawanan Kepala Rutan Achmad Fauzi Tersangka Pemerasan Tahanan Korupsi

Benhill Pos | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan siap melakukan perlawanan  untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Bahwa sebelumnya Fauzi menggugat KPK terkait penetapan status tersangka.

“Prinsipnya tentu KPK siap hadapi gugatan praperadilan dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (15/4/2024).

Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2024).

Gugatan praperadilan diajukan Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2024).

Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ialah Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

“Pemoho, Achmad Fauzi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (15/4/2024).

Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Toba Minta Percepatan Program APBD dan Tegaskan Netralitas ASN

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights