Benhill Pos | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpendapat bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai adanya praktik abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo adalah salah sasaran. KPU menilai posita dan petitum pemohon tidak sinkron.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang agenda pembelaan atau eksepsi termohon gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Termohon dalam hal ini adalah KPU, sedangkan pemohon adalah tim Ganjar-Mahfud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
KPU menilai gugatan Ganjar-Mahfud salah kamar. Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
KPU menyebut posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.
Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.
Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.
Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
KPU menyebut Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (Red)