KPU minta MK nyatakan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tetap Berlaku

Benhill Pos | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dalil permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

Salah satu bagian petitum tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Permohonannya lainnya adalah agar MK menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar adalah dengan perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475.

Selain itu, dalam hal pokok perkara, KPU meminta agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sedangkan dalam hal eksepsi, KPU meminta MK untuk menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Hifdzil.

Petitum tersebut berdasarkan beberapa argumen yang telah disampaikan KPU sebagai pihak termohon di dalam persidangan, salah satunya bagi pemohon Ganjar-Mahfud yang mereka nilai salah sasaran dalam mengajukan gugatan PHPU ini.

Dalam pokok perkara permohonannya, Ganjar-Mahfud menyebut adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan paslon nomor dua Prabowo-Gibran.

BACA JUGA :  Achmad Fauzi Sediakan Kapal Cepat di Berbagai Titik, Keinginan Alm Kiai Achmad Fawaid As'ad Kini Terwujud

Hifdzil menyebut, di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu telah diatur soal lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM.

“Lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM yang didalamnya sebagaimana diinginkan oleh pemohon masuk klausul nepotisme, adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Karena itu, KPU menilai Ganjar-Mahfud yang memilih memasukkan permohonan dengan dugaan pelanggaran tersebut kepada MK dibanding Bawaslu meski masih memiliki waktu 14 hari, adalah salah sasaran dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Diketahui, terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights