Benhillpos.com | Wai Kabubak – Markus Muka Rawa yang juga bekerja sebagai wartawan media online Benhillpos sangat di rugikan ketika di nyatakan kalah pada sidang tanggal 25 Juli 2024 yang lalu oleh kuasa hukum tergugat 1 sampai 8 Umbu Tonga SH di pengadilan negeri Wai kabubak. Sehingga pada sore itu juga para tergugat sepulang kampung halaman mengundang seluruh handai tolan , pemerintah desa, dan tokoh agama untuk merayakan kemenangan.
Pada hal kasus perdata nomor 11 atas nama penggugat Markus Muka Rawa berdasarkan permintaan dari hakim meminta kepada kedua kuasa hukum nya agar saya penggugat mencabut sementara gugatan agar di sempurnakan.
Hal ini ketika sidang di buka yang agendanya pembacaan gugatan penggugat, tapi karena sudah ada permintaan dari dalam pengadilan sendiri maka ketika sidang di buka bukanya membaca gugatan melainkan mengajukan pencabutan gugatan untuk di perbaiki.
Namun kuasa hukum tergugat menipu klaimnya dengan mengatakan bahwa penggugat Markus Muka Rawa sudah mencabut gugatannya karena tidak bersedia melanjutkan perkaranya.
Dan hal ini menyebabkan bahwa tergugat menang. Efek dari pembohongan publik oleh kuasa hukum Umbu Tonga SH ini sangat merugikan penggugat dengan berita palsu yang di sampaikan secara terbuka untuk umum sampai seluruh masyarakat mengetahui sehingga untuk sementara penggugat Markus Muka Rawa dengan nomor perdata kasus tanah Wai ndunung 2 ha dan kasus tanah di Kawilu 6 ha dinyatakan gugur.
Karena itu para tergugat 1, 3,9 menggarap sawah di Kawilu dengan meluku untuk di tanami padi, hal itu terjadi karena kuasa hukum yang menyuruh. Pada hal tidak di perbolehkan untuk melakukan aktifitas dilokasi sengketa saat proses gugatan sedang berlangsung.
Tidak puas juga mulai dari tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024, tergugat 1,3,8 melakukan sensor kayu di dilokasi Wai Ndunung dengan menyelesaikan kayu kayu yang di tanam Markus Muka Rawa yang terdiri dari mahoni jati putih dan jat ropa.
Tapi ketika Denis Umbu Wawu SH MH kuasa hukum penggugat di beritahukan oleh keluarga Markus Muka Rawa atas kejadian itu memberitahukan polisi untuk mencegat tergugat agar kegiatan sensor kayu di lokasi sengketa di hentikan.
Di sinilah para tergugat sedikit melawan dengan polisi karena mereka merasa sebagai pemenang berhak melakukan apa saja di lokasi tersebut tanpa harus di larang. Tetapi polisi menunjukan surat legis dari pengadilan bahwa ada penambahan tergugat dan sudah ada upaya pendaftaran ulang gugatan pada tanggal 7 Agustus 2024 oleh kuasa hukum penggugat bahwa sudah ada ketambahan tergugat yaitu Henra Kabula Toru sebagai penghuni rumah mandiri yang di rampas paksa dari penggugat dan sebagai penggarap sawah di lokasi sengketa.
Sementara pada pukul 21 00 Wita tanggal 8 Agustus tadi malam sudah keluar surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa perkara perdata atas nama Markus Muka Rawa akan di sidangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Mungkin hari ini telah di antar surat panggilan baru bagi tergugat yang lama maupun yang baru. Dari sumber sumber lain mengatakan bahwa Umbu Tonga SH menipu klaimnya agar seluruh uang sewa yang di janjikan di berikan tuntas. ( MMR )
Bersambung
Keterangan Photo : Markus Muka Rawa