OPINI  

Kurangnya Pengawasan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Dari Hasil Korupsi 

Oplus_0

Benhillpos.com | MEDAN – Pengawasan terhadap pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dari hasil korupsi di Indonesia masih belum bisa diberantas secara maksimal, untuk itu penegak hukum harus memahami tentang TPPU agar bisa melacak pergerakan uang dari pelaku koruptor dan bagaimana pelaku koruptor menyembunyikan harta mereka.

Pencegahan dan pemberantasan TPPU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun pada prakteknya pengawasan terhadap pemberantasan TPPU terutama berasal hasil korupsi. Pentingnya peran PPATK dalam mengurangi kejahatan TPPU di Indonesia. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.
PPATK diharapkan bisa menjadi wadah lembaga pengawas yang berkompeten dalam menangani kasus pencucian uang dari hasil korupsi. Selain PPATK, pihak penyedia jasa keuangan juga lebih terbuka dalam memberikan informasi tentang transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa keuangan sebagai tahap awal dari pengawasan agar tidak terjadi pencucian uang (money laundering). Pihak penyedia jasa keuangan harus membuat laporan jika dalam transaksi tersebut terdapat ketidaksamaan antara penghasilan dari pengguna jasa dengan pekerjaannya.

Pencegahan dini yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan terutama bank yang sering digunakan para pelaku TPPU adalah dengan mengenali identitas dari calon pengguna jasa keuangan tersebut. Diharapkan, lembaga pengawas yang diberi kewenangan oleh undang-undang agar bekerja sesuai dengan yang ada dalam fungsi dan tugas dari yang ditugaskan dalam UU TPPU yang berlaku Indonesia.

Saya sangat mendukung program-program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU melalui pengawasan yang dilakukan penyedia jasa keuangan serta lembaga pengawasan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pentingnya pengawasan dari lembaga pengawas yang diberi kewenangan, kesadaran dari setiap individu untuk sadar terhadap dampak dari perbuatan kejahatan yang dilakukan dari pencucian uang tersebut. Tanpa didukung oleh tiap individu dalam membantu negara dalam memberantas TPPU.

Penulis : Frans Maruli Silaban, S.H.

Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1

BELIA - OMG OH MY GLAM Lip Series
Hanya Rp.18.700. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9KQclrIHlI?share_channel_code=1

 

Glad2Glow - Cream Makeup - BPOM
Hanya Rp. 99.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/40P6SOJ8If?share_channel_code=1

ENCHEN - Alat Cukur Jenggot Elektrik Waterproof
Hanya Rp. 119.000. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/2VaGqSlvI1?share_channel_code=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia - Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas

 

 

Order Disini : https://s.shopee.co.id/40P4d5NrGM?share_channel_code=1

 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights