Benhillpos.com | BALIGE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba kembali menangkap satu orang Pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Jumat (30/8/2024) di pinggir Jalan tepatnya di Jalan Raja Sibagot Nipohan Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang direalese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Kamis (05/9) membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkotika Jenis daun Ganja kering berinisial MTN (47) warga Sosor Pahandang Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Bungaran menjelaskan Bermula dari informasi masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan peredaran narkotika dengan penyamaran (undercover buying) di Jalan Sibagot Nipohan Kelurahan Balige III Kecamatan Balige pada pukul 20.00 Wib malam hari
Lalu tim Opsnal mencurigai seorang Pria dewasa yang mengaku berinisial MTN. Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan isi kantong jaket yang dipakai dan menemukan 3 (tiga) paket kecil dibalut dengan potongan kertas warna coklat yang berisi daun Ganja kering yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan dan 2 (dua) paket kecil dibalut dengan potongan kertas warna coklat berisi daun Ganja kering yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah benar berisi daun Ganja kering miliknya sendiri.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih ada menyimpan paket Ganja di dalam bekas kandang babi miliknya.
Selajutnya, tim opsnal bersama pelaku menuju bekas kandang babi tersebut yang terletak di belakang rumah pelaku di Sosor Pahandang Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Dari dalam bekas kandang babi tersebut, tim Opsnal menemukan 5 (lima) paket besar dibalut dengan potongan kertas warna coklat yang berisi daun Ganja kering.
Pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket Ganja tersebut dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain dan mendapatkan upah atau keuntungan.
Barang bukti yang di amankan berupa 3 (tiga) paket kecil dibalut dengan potongan kertas warna coklat yang berisi daun Ganja kering dengan berat bruto / kotor 372, 25 (tiga tujuh dua koma dua lima) gram, 2 (dua) paket kecil berisi daun Ganja kering dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 5 (lima) paket besar dibalut dengan potongan kertas warna coklat, berisi daun Ganja kering, dan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y-15 warna biru, dengan sim card dan nomor Whatsapp 08526274xxxx
Kini pelaku beserta barang bukti daun ganja kering tersebut telah kami amankan di Polres Toba untuk proses penyidikan, “Pungkasnya. ( DNM )