LSM BAKORNAS.
Bekasi, Sekretaris Jenderal ( Saut M.S) Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional – LSM BAKORNAS telah mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menangkap Kepada Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bagian, karena kepala desa tersebut menyalagunakan jabatan nya.
Kepala Desa Karang Rahayu ibu *Ino* *Hermawati* yang menjabat sebagai Kepala Desa Karang Rahayu periode 2021 sampai 2027 harus menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena salah menyalagunakan jabatan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Karang Rahayu
Ibu Ino Hermawati sebagai Kepala Desa Karang Rahayu, melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Daerah ( TKD) seluas 180.000 m2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 ( dua puluh empat) orang penyewa. Dan Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp.630.000.000,- ( enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh tersangka “I H” tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa ( PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan Desa.
Dan LSM BAKORNAS berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, supaya terus melakukan penyelidikan kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang jabatan dalam meraup keuntungan pribadi di kabupaten Bekasi.