Benhillpos.com | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) medukung agar segera diterbitkannya peraturan presiden (pepres) tentang Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Hermanto,S.Pd.K selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan, “ bahwa kami sangat mendukung dan mendesak agar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri segera dibentuk. Sehingga Pemberantasan dan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi langsung dibawah kendali Kapolri.”
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadi Kortas. Kemudian, jabatan Kortas nanti akan diisi oleh perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dan dibawah Kapolri langsung.
“Direktorat Tipikor nanti ditingkatkan menjadi Kortas Tipikor langsung dibawah Kapolri yang memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerma antar lembaga gitu,”
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Rabu (29/2/2024) mengatakan berkas pembentukan Kortas Tipikor Polri sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. “Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Sigit.
Hermanto Ketua Umum BAKORNAS menyebutkan, kami mendukung dan berharap agar kiranya Presiden Jokowidodo segera menerbitkan peraturan presiden terkait Pembentukan korps pemberantasan tindak pidana korupsi (kortas tipikor) Polri. Agar bertujuan upaya memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini dapat dilakukan secara cepat dan profesional oleh institusi Polri.
“Kami optimis dan yakin Presiden Jokowi pasti mendukung penuh perecepatan penanganan kasus kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh institusi Polri. Sehingga dengan terbentuknya Kortas Tipikor Polri diharapkan dapat mampu menekan kasus korupsi di Indonesia, Lanjut Hermanto yang juga tokoh Aktivis Nasional.
Sehingga Korps Tipikor tidak lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) melainkan tanggung jawab langsung Kapolri, Pungkas Hermanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mendukung agar segera dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dia meyakini bila Kortas Tipikor Polri sudah terbentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengarahkan dan memastikan profesionalitas tim tersebut dalam pemberantasan korupsi.
“Saya yakin, di bawah komando Kapolri Listyo Sigit, Kortas Tipikor ini akan berjalan profesional. Jadi, semoga cepat disetujui dan dibentuk,” ujar Sahroni lewat keterangan resminya, Minggu (3/3).
Bendahara Umum Partai Nasdem itu sangat mendorong penguatan aspek pencegahan korupsi. Sebab ketika sudah masuk ke penindakan, artinya sudah terjadi kerugian negara.
“Nantinya ini (Kortas Tipikor) akan jadi era baru dalam pemberantasan korupsi kita,” tutur Sahroni. ***
Sumber : BAKORNAS